Lanjut ke konten

‎Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama November 2025, 15 Tersangka Diamankan

18 November 2025

CIREBON (rq) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat – obatan terlarang selama periode November 2025. Sebanyak 15 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

‎Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan, bahwa dari 12 kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus peredaran sabun- sabu, 3 kasus peredaran ganja kering, 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

‎”Total ada 15 tersangka yang kami amankan terdiri dari 7 tersangka kasus sabu – sabu, 3 tersangka kasus ganja kering, 4 tersangka kasus obat – obatan keras, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis,” ujarnya, dalam konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Senin (17/11/2025).

‎Kasus – kasus tersebut tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.

‎Dari hasil pengungkapan 12 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sabu – sabu seberat 24,16 gram, 1.153 gram ganja kering, 1.477 butir obat keras terbatas, dan tembakau sintetis seberat 7,14 gram.

‎”Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu – sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 13 miliar,” ucapnya.

‎Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

‎”Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat – obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (ta)