
CIREBON (rq) – Pemasangan papan proyek kegiatan Peningkatan Jalan Megu – Lurah yang dikerjakan oleh CV Adrian dan berlokasi di Jalan Ki Sabalanang, Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan tajam.
Papan/plang proyek pekerjaan yang terpampang di lokasi, dinilai tidak memenuhi unsur transparansi, sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa papan proyek hanya memuat informasi dasar seperti nilai anggaran, panjang dan lebar pekerjaan, sumber dana, serta nama pelaksana. Namun, sejumlah informasi wajib yang harus dicantumkan, justru tidak tertulis didalamnya.
Diantara informasi yang tidak dicantumkan tersebut adalah : Nomor dan tanggal kontrak; Alamat lengkap badan usaha pelaksana; Nama konsultan pengawas; Tanggal mulai dan selesainya pekerjaan; Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Minimnya informasi tersebut, juga dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Selain isi informasi yang tidak lengkap, papan proyek tersebut juga disorot dari sisi bentuk. Papan informasi terlihat hanya berupa spanduk tipis berukuran sekitar 80 × 100 cm, sehingga dinilai tidak sesuai standar papan informasi resmi proyek pemerintah.
Dalam regulasi pengadaan pemerintah, papan proyek harus memuat informasi secara jelas, lengkap, dan mudah diakses publik. Adapun informasi dasar yang diwajibkan di antaranya: Nama kegiatan dan lokasi pekerjaan; Nomor, nilai, ketebalan jalan dan tanggal kontrak; Sumber dana; Waktu pelaksanaan (mulai–selesai); Nama kontraktor berikut alamat badan usaha; Nama konsultan pengawas; Nama PPK atau pejabat berwenang dan lain sebagainya, yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila tidak dicantumkannya unsur – unsur tersebut, dikhawatirkan dapat menyebabkan dan/atau berpotensi mengaburkan pertanggungjawaban pelaksana proyek, melemahkan pengawasan publik, bahkan memunculkan dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan pekerjaan.
Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Bobby, menilai kelalaian tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, ketidaklengkapan papan proyek, merupakan tanda lemahnya pengawasan di internal pemerintah daerah, khususnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kabupaten Cirebon.
“Ini bukan soal papan informasi semata, ini simbol akuntabilitas terhadap uang rakyat. Ketika nomor kontrak, konsultan pengawas, dan identitas pelaksana tidak dicantumkan, publik patut curiga. Ini indikasi pelanggaran yang tidak boleh dianggap biasa,” tegasnya, Minggu (30/11/2025).
Bobby juga mendesak kepada pemerintah daerah kabupaten Cirebon, agar secara tegas menindak penyedia atau pelaksana pekerjaan pemerintah, yang tidak mematuhi aturan transparansi. Menurutnya, dengan adanya transparansi yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan yang menggunakan uang negara.
“Jika papan proyek tidak sesuai ketentuan, harus diperintahkan untuk segera dilakukan perbaikan. Apabila tetap tidak dipatuhi, maka sanksi administratif hingga pidana, bisa diterapkan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tambahnya.
Bobby juga menambahkan, apabila pelanggaran dugaan tersebut terbukti, terdapat sejumlah konsekuensi yang dapat dikenakan, antara lain : Teguran dan sanksi administratif; Denda atau pemotongan pembayaran; Evaluasi atau penghentian pekerjaan; Potensi sanksi pidana bila ditemukan upaya menutupi penyimpangan anggaran.
“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius, sebagai upaya memperkuat pengawasan publik. Sekarang sudah bukan jamannya penjajahan lagi. Sekarang jamannya keterbukaan informasi publik. Dimana masyarakat punya hak untuk mengetahui berkaitan dengan informasi penggunaan keuangan negara,” tambahnya.

Bobby juga berharap kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon, untuk segera melakukan pemeriksaan dan mewajibkan penyedia atau pelaksana pekerjaan, untuk memasang papan informasi proyek yang sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
“Transparansi adalah hak publik. Setiap pekerjaan dari uang rakyat wajib dibuka seluas – luasnya, tidak boleh ada yang ditutup – tutupi. Dengan terbukanya informasi, diharapkan dapat memperkecil bahkan bisa menutup celah, untuk terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” pungkas Bobby.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan secara jujur, serta dapat dipertanggungjawabkan dan dampak manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat untuk jangka waktu yang lama. (R01/ris)
