
CIREBON (rq) – Buruknya respons Pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap pengajuan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), kembali memantik kritik keras. Lima tahun penantian panjang, bantuan perbaikan itu tak kunjung datang.
Seorang warga Desa Waled Kota, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Leni Sukmawati, terpaksa bertahan di rumah yang nyaris roboh, meski permohonan bantuan Rutilahu telah diajukan selama kurang lebihnya enam tahun berjalan, namun tanpa kepastian yang jelas.
Kondisi hunian yang ditempati Leni semakin memprihatinkan. Sejumlah rangka atap kayu telah lapuk dan patah. Mengakibatkan kebocoran parah setiap kali hujan turun. Air hujan kerap menggenangi hampir seluruh bagian rumahnya. Menjadikan tempat tinggalnya tersebut tidak hanya kumuh tetapi juga membahayakan keselamatan penghuninya.
Namun ironisnya, situasi tersebut terjadi ditengah keberlangsungan program Rutilahu yang setiap tahun dianggarkan melalui APBD maupun APBN. Tetapi fakta tersebut menimbulkan dugaan yang kuat terkait lemahnya pendataan, verifikasi, serta minimnya pengawalan kebijakan dari tingkat desa hingga pemerintah kabupaten Cirebon.
Warga juga menilai, Pemerintah Desa Waled Kota tidak cukup hanya berperan sebagai penghubung administratif. Pemerintah desa juga dituntut hadir secara aktif untuk memperjuangkan kondisi riil warganya, memastikan pengajuan Rutilahu tidak berhenti sebatas dokumen, tetapi benar – benar berujung pada realisasi bantuan yang diharapkan.
Menanggapi kondisi tersebut, Bobby, selaku aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, menyampaikan desakan resmi sekaligus ultimatum kebijakan kepada pemerintah daerah Kabupaten Cirebon. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah melampaui batas kewajaran dan tidak boleh lagi dibiarkan berlarut – larut.
“Ini bukan lagi soal kesabaran warga, tetapi soal tanggung jawab pemerintah. Pengajuan sudah hampir kurang lebihnya enam tahun berjalan. Sementara kondisi rumahnya rusak berat dan mengancam keselamatan penghuninya, tapi masih saja terus dibiarkan. Coba sekali – kali Bupati, Wakil Bupati atau sekalian dengan Sekdanya, tidur sehari dirumah Bu Leni, bagaimana rasanya?,” tegas Bobby, Minggu (4/1/2025).
Dirinya juga secara resmi mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui dinas terkait, untuk segera melakukan verifikasi ulang dan menetapkan bantuan Rutilahu secara prioritas. Tetapi, jika tidak ada tindakan konkret, hal itu menurutnya patut dikategorikan sebagai kelalaian kebijakan yang diduga disertai dengan adanya unsur kesengajaan.
“Desakan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 54, secara tegas mewajibkan pemerintah daerah memberikan bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan pengusulan aktif terhadap warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan,” jelas Bobby.
Dikatakannya juga, dalam petunjuk teknis (juknis) Rutilahu, rumah dengan struktur tidak aman, atap bocor, serta kondisi yang membahayakan keselamatan penghuninya, merupakan kategori prioritas. Indikator tersebut dinilai telah sepenuhnya terpenuhi dalam persoalan yang dialami oleh Leni Sukmawati. Bobby juga menegaskan bahwa sikap abai dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah, akan memicu langkah lanjutan yang lebih tegas.
“Jika dalam waktu yang wajar tidak ada respons dan keputusan yang jelas, maka evaluasi serius terhadap kinerja aparat desa dan dinas terkait harus sepenuhnya dilakukan. Bahkan, pengaduan resmi ke Kementerian Sosial (Kemensos), Inspektorat, DPRD, hingga lembaga pengawas kebijakan publik sangat mungkin ditempuh. Pemerintah daerah dan pemdes tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya sendiri,” ujarnya.
Perkara yang dialami Leni Sukmawati kini menjadi potret nyata atas masih lebarnya jurang antara kebijakan dan realitas di lapangan. Publik menanti ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk membuktikan komitmennya, memastikan program Rutilahu dijalankan sesuai amanat hukum dan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
“Hadirnya negara dalam kehidupan masyarakat, bukan cuma sekedar tercantum dalam laporan anggaran dan program. Dan umumnya yang sering mendapat bantuan, justru karena adanya koneksi ataupun kedekatan dengan para pejabat pemerintahan. Sementara warga yang tidak punya koneksi ataupun kedekatan dengan pejabat pemerintah, terus hidup di bawah ancaman rumah yang sewaktu – waktu dapat roboh dan menguburnya hidup – hidup oleh reruntuhan puing – puing rumahnya yang ambruk,” pungkasnya. (R01/ris)

