
CIREBON (rq) – Penataan kawasan dan ketertiban di lingkungan Kantor Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dinilai amburadul dan terkesan tidak terkelola dengan baik.
Pantauan di lapangan, kondisi tersebut terlihat setiap pagi saat aktivitas belajar-mengajar sekolah berlangsung. Banyak orang tua/wali murid yang menunggu anaknya justru memarkirkan sepeda motor secara sembarangan. Akibatnya, akses keluar masuk tamu ataupun masyarakat yang hendak menuju kantor desa, menjadi terhambat.
Mirisnya lagi, situasi semrawut tersebut seakan dibiarkan dan telah menjadi pemandangan yang lumrah. Pihak pemerintah desa pun seakan kurang peduli dalam menertibkan para pedagang dan kendaraan yang parkir sembarangan. Sehingga kesan kantor desa yang representatif, tertata, indah, rapih dan asri pun masih jauh dari harapan.
Menanggapi hal tersebut, Boby, seorang aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor desa Megu Gede guna mengkonfirmasi langsung kepada Kuwu (Kepala Desa) Megu Gede Iman Fitriyadi. Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu, karena kuwu tidak pernah ada di kantor. Bahkan, ketika ditanyakan kepada perangkat desa, mereka pun selalu menjawab tidak mengetahui keberadaan pimpinannya tersebut.
“Dari situlah kami merasa perlu menelusuri lebih jauh keberadaan kuwu yang jarang sekali ada di kantor. Bukan sekali dua kali soalnya. Bahkan stafnya juga kalau ditanya, kemana pak kuwunya, jawabnya gak tahu,” ujar Boby, Kamis (21/8/2025).
Kemudian, ia pun melakukan penelusuran, berdasarkan informasi dari seorang narasumber yang enggan namanya dipublikasikan, katanya kuwu Megu Gede itu diketahui sedang sibuk dengan aktivitas pembudidayaan ternak burung murai. Hal itu pun menurut Boby, dinilai membuatnya lalai dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.
“Ironis jika seorang kuwu lebih mementingkan urusan pribadi dibandingkan tugas utamanya melayani masyarakat. Tugas pokok kepala desa kan sudah diatur di dalam undang – undang. Kemudian saat disumpah jabatan kan mengatakan, akan mematuhi peraturan perundang – undangan. Jam kerja kepala desa juga kan ada aturannya. Jadi selama ini aturannya dijalankan atau tidak sebenarnya ?,” tanya Boby.

Dengan adanya kondisi tersebut, Boby juga berharap kepada pemerintah Kecamatan Weru dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Cirebon, untuk dapat segera melakukan pembinaan dan evaluasi atas sistem tata kelola pemerintah desa Megu Gede yang dinilai kurang serius dan setengah hati dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada masyarakat.
“Berdasarkan peraturan, setahu saya pemerintah telah menerbitkan Undang – Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga menerbitkan Peraturan Menteri nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat,” tegasnya.
Boby juga berharap, dengan adanya pembinaan dan evaluasi, baik dari pemerintah kecamatan Weru maupun DPMD kabupaten Cirebon, Pemerintah Desa Megu Gede dapat melakukan pembenahan dan perbaikan guna meningkatkan pelayanan yang terbaik, yang representatif, nyaman dan prima sesuai dengan harapan masyarakat. (R01/ris)