Lanjut ke konten

Pemdes Cirebon Girang Buktikan Komitmen Pelayanan Prima, Perangkat Desa Belum Pulang Sebelum Jam 3 Sore

20 Januari 2026

CIREBON (rq) – Di tengah tantangan perubahan iklim serta dinamika kebijakan pemerintah yang terus berkembang, Pemerintah Desa (Pemdes) Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, tetap menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.

Di bawah kepemimpinan Kepala Desa (Kuwu) Moh. Uto Hafid, Pemdes Cirebon Girang terus memprioritaskan pelayanan publik secara maksimal. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kewajiban pemerintah desa dalam memenuhi hak – hak dasar masyarakat.

Sejumlah warga mengakui bahwa pelayanan di Desa Cirebon Girang masih berjalan dengan baik dan dapat dirasakan secara langsung manfaatnya. Bahkan, dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, pelayanan tetap diberikan meskipun di luar hari kerja dan jam kerja formal.

“Alhamdulillah, di desa kami walaupun hari Sabtu atau bahkan hari libur, masyarakat masih bisa mendapatkan pelayanan jika memang mendesak,” ujar salah seorang warga Cirebon Girang yang namanya tak mau disebutkan.

Kuwu Moh. Uto Hafid menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah kewajiban kami sebagai pemerintah desa. Itu sudah menjadi hak warga, dan kami berusaha memberikan pelayanan secara maksimal,” tegasnya, Selasa (20/1/2026).

Pemdes Cirebon Girang juga menyatakan kesiapan penuh untuk mendedikasikan waktu dan tenaga demi melayani kepentingan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keterbukaan, kesiapsiagaan aparatur desa, serta kemauan untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan.

“Dengan semangat pengabdian dan pelayanan yang maksimal, Pemdes Cirebon Girang berharap kehadiran pemerintah desa benar – benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan di tingkat desa,” pungkasnya.

Guna melaksanakan tertib administrasi dan kewajiban perangkat desa, Kuwu Cirebon Girang, Moh. Uto Hafid juga mewajibkan seluruh perangkat desa untuk melakukan absensi digital melalui sidik jari (fingerprint), baik pada saat masuk jam kerja, maupun pada saat jam pulang kerja. (is/red)