
CIREBON (rq) – Pembangunan menara telekomunikasi di Perumahan Trusmiland, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, diduga belum memiliki izin lengkap. Warga mengaku baru mengetahui pembangunan ketika sudah berjalan di lingkungan mereka.
Bobby salah satu aktivis keterbukaan informasi publik menanggapi adanya informasi tersebut. Menurutnya perlu adanya pendalaman informasi mengenai proses perizinan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Insyallah dalam waktu dekat ini kami akan menanyakannya langsung kepada pihak pemerintah setempat, khususnya pemerintah desa mengenai dokumen perizinan yang sudah ditempuh,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Menurut informasi yang dihimpunnya, pembangunan sudah berjalan sekitar dua minggu, namun dokumen seperti surat izin tetangga disebutnya baru diajukan sejak pembangunan berlangsung.
“Kalau mengacu pada aturan, apakah dibenarkan perizinannya masih diproses sementara pembangunan sudah dilaksanakan? Hal ini yang akan kami pertanyakan ke pihak terkait,” tegasnya.
Dikatakannya pula, Peraturan tentang pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Cirebon diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 dan perubahannya, yaitu Perda Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya, peraturan tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk ketentuan umum, perizinan, prinsip penggunaan bersama menara, serta pembinaan, pengawasan, dan sanksi.
“Sementara itu pada Permenkominfo No. 02/2008 (“Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi”) menegaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus terlebih dahulu dilengkapi dengan izin dan kemudian diprioritaskan penggunaan menara bersama demi efisiensi dan efektifitas. Ini mencakup persyaratan legal sebelum dimulainya pembangunan,” tambahnya.

Bobby berharap pemerintah daerah segera menegakkan regulasi dan memberikan kejelasan hukum agar masyarakat memahami alur perizinan yang benar. Ia menegaskan, pelaku usaha, termasuk penyedia jasa menara, harus mematuhi prosedur sesuai ketentuan di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.
“Pemerintah jangan tutup mata. Dengan kejelasan informasi tentang proses perizinan, masyarakat harus tahu alurnya, dan pelaku usaha juga wajib mematuhi regulasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tutupnya. (R01/dri)