
KOTA CIREBON (rq) – Aksi perampasan kendaraan oleh debt collector kembali meresahkan warga Kota Cirebon. Kali ini, sebuah truk milik debitur Sinarmas Finance, dirampas secara paksa di kawasan Perumnas, Jumat (5/9/2025). Ironisnya, peristiwa itu diduga mendapat backing dari oknum aparat Polres Cirebon Kota.
Menurut keterangan Boby, seorang aktivis sosial, peristiwa bermula saat sopir truk dicegat sejumlah orang bermotor. Sopir dipaksa turun, diintimidasi, lalu diminta menyerahkan kunci kendaraan. Tak lama kemudian, datang rombongan lain menggunakan mobil Avanza dan membawa sopir ke kantor Sinarmas Finance.
Pemilik kendaraan yang meminta pendampingan LSM, justru dihadang sekelompok orang yang mengaku polisi. Bahkan ketika korban hendak membawa pulang truknya, akses jalan keluar ditutup oleh terduga oknum polisi berpakaian sipil, sehingga sempat terjadi adu mulut.
“Korban akhirnya pasrah dan truk dibawa ke Mapolres Cirebon Kota dengan alasan mencegah keributan dan upaya mediasi. Sayangnya, oknum polisi terkesan tidak netral, bahkan acuh terhadap tindakan kriminal di depan mata saat sejumlah debt collector meminta korban membayar biaya penarikan,” ungkap Boby.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Boby menilai, kasus ini berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, antara lain :
- Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tentang eksekusi fidusia,
- POJK No. 35/2018 Pasal 50 tentang etika penagihan,
- KUHP Pasal 368 & 365 tentang pemerasan dan pencurian dengan kekerasan,
- UU No. 2/2002 & Kode Etik Polri tentang kewajiban melindungi masyarakat.
Desakan & Harapan
Boby mendesak Kapolri dan Kapolda Jabar menindak tegas oknum polisi yang terlibat. Ia juga meminta OJK mengawasi ketat praktik leasing yang masih menggunakan jasa debt collector. Pihaknya juga berencana melaporkan kasus ini ke Kompolnas dan Ombudsman RI.
“Debt collector kini bertindak layaknya begal jalanan dan seolah kebal hukum. Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas agar hukum benar-benar tegak,” pungkas Boby. (R01/ris)
