Lanjut ke konten

LSM C.I.B Ajukan Audensi ke BK DPRD Kota Cirebon Dugaan Penipuan dan Penggelapan

4 Agustus 2025

CIREBON (rq) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (C.I.B) secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cirebon. Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PAN, berinisial AO, dalam kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 350 juta.

Audiensi tersebut juga ditandatangani oleh korban, berinisial AN, guna menyampaikan langsung kronologi serta bukti – bukti keterlibatan oknum anggota dewan (DPRD Kota Cirebon) dalam kasus yang bermula dari transaksi pinjam – meminjam uang dengan jaminan satu unit mobil. Belakangan diketahui, mobil yang dijadikan jaminan tersebut merupakan kendaraan sewaan (rental), bukan milik pribadi seperti yang sebelumnya di klaim oleh terduga pelaku dan oknum anggota DPRD Kota Cirebon tersebut.

Berdasarkan kronologis yang tertuang dalam surat permohonan itu, diduga kuat, oknum anggota DPRD Kota Cirebon berinisial AO bekerja sama dengan seorang perempuan bernama Gieta Rahayu Primandari, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polresta Cirebon atas dugaan penipuan dan penggelapan. Nama A.O tercantum dalam perjanjian pinjam meminjam sebagai penjamin. Namun sampai dengan saat ini, mereka tidak memenuhi tanggung jawabnya kepada korban.

Tak cukup sampai disitu, dalam suratnya tersebut, LSM C.I.B juga menekankan pentingnya klarifikasi dan sikap profesionalisme Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon sebagai penegak kode etik dan perilaku anggota DPRD Kota Cirebon, yang menjunjung tinggi martabat dan kehormatan lembaga DPRD sebagai lembaga legislatif sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum LSM C.I.B menerangkan, yang menjadi landasan dari permohonan audensi tersebut diantaranya adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan DPRD Kota Cirebon No. 3 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, serta Peraturan DPRD Kota Cirebon No. 2 Tahun 2025 tentang Kode Etik Anggota DPRD.

“Melalui surat permohonan audensi tersebut, LSM C.I.B meminta kepada BK DPRD Kota Cirebon untuk : 1. Menjadwalkan audiensi resmi dengan pihak pelapor dan korban; 2. Melakukan pemeriksaan internal sesuai mekanisme hukum yang berlaku; 3. Memberikan sanksi etik dan/atau administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tegasnya, Senin (4/8/2025).

Dikatakannya pula, surat permohonan audensi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kota Cirebon, Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon dan Kapolres Cirebon Kota Polda Jawa Barat, sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan transparan.

“Kami berharap DPRD Kota Cirebon dapat menjaga marwah dan martabat lembaga DPRD dengan menindaklanjuti aduan ini secara serius dan terbuka kepada publik,” pungkasnya. (R01/ris)