
CIREBON (rq) – Dewan Pimpinan Pusat LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (C.I.B) akan menggelar audiensi terbuka dengan pihak SDN 2 Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Agenda tersebut adalah upaya tindak lanjut untuk menyikapi adanya dugaan pungutan liar dan praktik jual beli seragam sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam surat resmi bernomor 183/DPP-CIB/AUD/VII/2025, LSM C.I.B meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah terkait dugaan adanya pungutan dana yang dimintakan kepada orang tua / wali murid pada Tahun Ajaran 2020 hingga 2025.
Selain itu, turut dipertanyakan juga dasar hukum ataupun landasan peraturan pungutan, transparansi dokumentasi dan pelaporan pertanggungjawaban, serta keterlibatan komite sekolah dalam proses tersebut.
Tidak hanya pungutan, LSM C.I.B juga akan menyoroti praktik penjualan seragam kepada siswa baru. Dalam audiensi tersebut, mereka juga akan mempertanyakan apakah sekolah melakukan penjualan secara langsung, kemudian bagaimana mekanisme penunjukan pihak penyedia seragam, hingga transparansi harga yang dibebankan kepada wali murid.
Pihak LSM C.I.B juga akan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait realisasi dan penggunaan Dana BOS dari tahun 2020 hingga tahun 2024. Mereka akan meminta data Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah, realisasi penggunaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan Dana BOS baik secara internal maupun eksternal.
Audiensi tersebut bakal dijadwalkan dalam waktu dekat ini yang bertempat di kantor SDN 2 Setu Kulon, dengan estimasi peserta audensi sebanyak 30 orang. LSM C.I.B juga berharap kegiatan tersebut dapat berjalan secara terbuka, jujur, bertanggungjawab dan konstruktif demi terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.
Surat permintaan audiensi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Bupati Cirebon Inspektorat, Dinas Pendidikan, hingga tim manajemen BOS tingkat kabupaten Cirebon, sebagai bentuk pengawasan publik yang partisipatif dan transparan. (R01/ris)