Lanjut ke konten

Langgar Perda, Bangunan Liar Di Sempadan Sungai Di Wilayah Pasar Minggu Palimanan Dibongkar Satpol PP

11 November 2025

CIREBON (rq) – Puluhan bangunan liar di sepadan sungai wilayah pasar Minggu kecamatan Palimanan kabupaten Cirebon, dilakukan pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP) Provinsi Jawa Barat bersama SATPOL-PP kabupaten Cirebon dalam rangka penertiban, Selasa (11/11/2025).

Kepala Bidang penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP provinsi Jawa Barat, Guntur Santoso mengungkapkan, penertiban tersebut sudah melewati Standar Operasional Prosedur. Dengan sudah diberikannya sosialisasi dan surat peringatan. Menurutnya, juga terduga pemilik bangunan sudah mengakui bahwa objeknya merupakan bagian pelanggar perda.

“Terkait proses identifikasi yang sudah kami lakukan, ada 64 bangunan yang melanggar. Pelanggaran tersebut terkait Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 tahun 2008 tentang Irigasi dan Perbup 14 tahun 2013. Tentu saja bangunan ini mengganggu terkait dengan rantai pasokan air yang dihilir sungai. Sehingga mengganggu ketersediaan air, untuk kebutuhan petani yang ada dihilir,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan, Dinas SDA Provinsi Jawa Barat juga sudah melakukan pemetaan terkait bangunan tersebut yang dinilai membahayakan. Menurutnya juga, penindakan tersebut dalam upaya mitigasi kebencanaan terkait bahaya banjir.

“Setelah dikenakan sanksi administrasi, kemudian dilakukan penertiban penanganan melalui pembongkaran. Setelah itu, akan diadakan revitalisasi oleh Dinas SDA Provinsi Jawa Barat. Pembongkaran kita mulai hari ini dan insyaallah dengan pembersihan akan selesai 3 hari,” jelasnya.

Sementara itu, tentang tindakan penertiban untuk wilayah kabupaten Cirebon, Guntur menjelaskan, akan memfokuskan terlebih dahulu untuk wilayah kecamatan Palimanan, yang sudah menjadi prioritas pelaksanaan kegiatan.

“Terkait tuntutan para pedagang alhamdulillah tidak ada, karena mereka sadar apa yang dilakukan merupakan sebuah pelanggaran. Kami juga tidak mengedepankan konsekuensi hukum mengenai tidak pidananya. Tetapi menghendaki adanya kepatuhan dan sikap kooperatif untuk mendukung normalisasi penyelenggaraan irigasi,” pungkasnya.

Sementara itu kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol – PP kabupaten Cirebon, W. Wijaya mengatakan, dalam kegiatan penertiban di wilayah kecamatan Palimanan tersebut, merupakan bentuk pendampingan tindakan penertiban dari Satpol – PP Provinsi Jawa Barat.

“Kami selaku pemangku wilayah memiliki kewajiban untuk mendampingi kegiatan ini, sesuai dengan regulasi peraturan daerah Nomor 5 tahun 2021 terkait ketentraman dan ketertiban umum. Kegiatan ini juga merupakan kolaborasi dengan Satpol – PP provinsi Jawa Barat, Dinas SDA dan unsur TNI – Polri,” jelasnya.

Menurutnya juga, seluruh bangunan yang diduga melanggar, akan dilakukan tindakan pembongkaran menggunakan mesin eksavator dan ditargetkan selesai dalam waktu 1 hari. Adapun terkait kondisi masyarakat sekitar, pihaknya mengakui bahwa masyarakat ikut mendukung kegiatan penertiban tersebut.

“Hasil perkembangan dari hari sebelumnya, sampai pelaksanaan kegiatan, kondisi masyarakat masih kondusif dan pada dasarnya mendukung upaya penertiban ini, untuk kelancaran lalu lintas dan kelancaran arus air,” tuturnya.

Satpol – PP juga berharap dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membangun atau mendirikan bangunan liar di sempadan sungai maupun di atas trotoar, demi ketertiban dan kemajuan tata wilayah di kabupaten Cirebon. (ta)