Lanjut ke konten

Kuwu Karangsari Diduga Jarang Ngantor, Kritik Bobby : Lebih Sibuknya Jadi Pengusaha, Bukan Sebagai Pejabat Negara

23 Desember 2025

CIREBON (rq) – Dugaan jarang ngantornya Kuwu Karangsari (Casmari) dan lemahnya pelayanan publik di kantor Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, mencuat ke permukaan.

Kepala Desa (Kuwu) Karangsari Casmari diduga jarang sekali berada di kantor desa. Bahkan berdasarkan informasi yang beredar, ia lebih sibuk sebagai pengusaha dengan aktivitas yang dinilai sangat padat, dibandingkan menjalankan tugasnya sebagai seorang pejabat negara.

Kebenaran informasi tersebut juga dikuatkan oleh sejumlah awak media, aktivis sosial, serta pemerhati kebijakan publik yang mengatakan Kuwu Karangsari memang sangat sulit sekali untuk ditemui. Bahkan beberapa kali mereka menyambangi Kantor Desa Karangsari, Kuwu Casmari tidak berhasil mereka temui.

Dalam berbagai kunjungannya tersebut, mereka tidak sekalipun menjumpai keberadaan kuwu Casmari di kantor desa pada jam kerja. Bahkan mereka terus melakukan upaya meminta fasilitas dari salah satu perangkat desa yang akrab disapa Nanta melalui via Whatsapp, akan tetapi dirinya juga tidak pernah merespon.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat setempat, kuwu Karangsari diketahui memiliki usaha lain di bidang penjualan tanah kavling. Hal tersebutlah yang diduga membuat kewajibannya sebagai kepala desa, seringkali dikesampingkan.

Kondisi tersebut juga memunculkan pertanyaan serius terkait fokus dan komitmen kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik sebagai seorang pejabat negara.

Menanggapi hal tersebut, Bobby, selaku aktivis sosial sekaligus pemerhati kebijakan publik, melayangkan kritik bahwa ketidakhadiran kepala desa di kantor desa merupakan indikasi lemahnya kinerja dan pengabaian tanggung jawab dalam jabatan sebagai seorang pejabat publik.

“Pelayanan desa tanpa kehadiran kuwu sama halnya seperti kapal tanpa nakhoda, pesawat tanpa pilot dan mobil tanpa supir. Kepala desa adalah penanggung jawab utama pada roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa,” ujar Bobby, Selasa (23/12/2025).

Bobby juga menegaskan, bahwa kewajiban kepala desa telah diatur secara jelas dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa “kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa“.

“Kemudian pada pasal 26 ayat (2) UU Desa mewajibkan kepala desa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata, menaati peraturan perundang – undangan, serta menjalankan pemerintahan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Bobby, dalam Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 2014, juga ditegaskan bahwa kepala desa dilarang meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, serta tidak diperkenankan menjalankan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan menimbulkan konflik kepentingan.

“Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa kepala desa wajib berkantor dan siap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai jam kerja yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Bobby juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah. Ia juga meminta kepada Bupati Cirebon, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), agar tidak terkesan abai terhadap persoalan tersebut.

“Jangan hanya duduk dikursi empuk, menikmati ruangan ber-AC, hak kesejahteraan sebagai pejabat negara sudah terpenuhi, tetapi kewajiban fungsi pengawasannya tidak dijalankan secara serius dan sesuai ketentuan perundangan – undangan yang berlaku,” tambahnya.

Menurutnya juga, pengawasan yang lemah membuat fungsi tugas pokok dan kewenangan sejumlah pejabat negara, hanya menjadi formalitas belaka. Jangan cuma terlihat indah di sampul dan slogannya saja, sementara didalamnya penuh dengan noda dan nilai rapot yang buruk.

“Ini bukan persoalan baru. Berbagai saran dan kritik dari masyarakat seolah tidak pernah digubris. Ibarat anak dinasihati orang tua, masuk telinga kiri, keluar telinga kanan. Sementara aturan tinggal aturan, perilaku yang buruk seolah dibiarkan. Alasannya klasik, katanya “memang orangnya bandel“. Sudah dinasehati tetapi tetap melanggar. Sungguh aneh, pengelolaan administrasi negara yang katanya profesional, tapi kok kaya permainan anak kecil,” pungkas Bobby.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berusaha untuk meminta keterangan resmi dari Kuwu Casmari, maupun pihak terkait lainnya. (R01/ris)