Lanjut ke konten

Kopdes MP Warukawung Legalisasi Kepengurusan Melalui Akta Notaris

29 Mei 2025

CIREBON (rq) – Koperasi desa merah putih desa Warukawung kecamatan Depok kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Usai kepengurusan koperasi dikukuhkan melalui musdesus belum lama ini, kini koperasi desa merah putih desa Warukawung melakukan penandatanganan Akta pendirian koperasi desa merah putih desa Warukawung, Rabu (28/05/2025).

Acara penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Desa Merah putih desa Warukawung dengan notaris Mukti Hidayat, SH., MKn disaksikan langsung kepala desa (Kuwu) Warukawung, perwakilan kecamatan Depok serta perwakilan pengurus koperasi desa merah putih desa Warukawung.

Kuwu desa Warukawung, H. Agung mengatakan, sebagai langkah besar dalam mendukung kemandirian ekonomi masyarakat, berdirinya Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui pengelolaan ekonomi berbasis komunitas.

“Pengukuhan pengurus koperasi desa merah putih desa Warukawung telah dilaksanakan melalui musyawarah desa khusus beberapa waktu lalu. Kemudian tahapan ini merupakan penandatanganan akta pendirian koperasi merah putih desa kami sebagai bentuk legalitas koperasi kami,” terangnya.

Terkait bidang usaha dan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib Kuwu H. Agung menjelaskan, untuk bidang usaha koperasi desa meliputi bidang perdagangan, pertanian, peternakan, simpan pinjam dan industri pelayaran kebutuhan masyarakat.

“Adapun besaran simpanan pokoknya Rp 50.000 dan simpanan wajib Rp 10.000. Keputusan itu sudah tertuang dalam acara musdesus kemarin termasuk bidang usaha yang nanti mendanai usaha awal koperasi desa kami ini. Kami berharap dengan adanya koperasi desa ini dapat menjadi solusi yang kongkrit untuk kemandirian ekonomi masyarakat desa Warukawung. Semoga semua tahapan ini berjalan dengan baik dan koperasi desa kami dapat tumbuh besar dan maju,” tambahnya. (ta)