Lanjut ke konten

Ketua Umum LSM C.I.B Datangi SDN 2 Setu Kulon Terkait Dugaan Pungutan dan Jual-Beli Seragam Sekolah

9 Juli 2025

CIREBON (rq) – Ketua Umum LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (C.I.B) bersama sejumlah anggotanya, mendatangi kantor SD Negeri 2 Setu Kulon kecamatan Weru guna mempertanyakan dasar hukum terkait praktik dugaan pungutan liar dan jual-beli seragam, yang diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh para oknum pihak sekolah tersebut, Rabu (9/7/2025).

Dalam klarifikasinya, diduga pihak sekolah melakukan penjualan seragam senilai Rp 190.000 serta melakukan pungutan berkedok sumbangan sebesar Rp 35.000 persiswa, tanpa dikeluarkannya bukti pembayaran berupa kwitansi kepada orang tua siswa yang sudah membayar.

Saat konfirmasinya, dikatakan Ketua Umum, Kepala Sekolah SDN 2 Setu Kulon, Maman yang didampingi oleh guru pengajar mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum LSM Cakrabuana dan para anggotanya yang hadir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu Tato Miryanto menyampaikan bahwa secara pribadi, pihaknya memaafkan tindakan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan sekolah, serta memberi efek jera bagi para pelakunya.

“Perlu diketahui, negara lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui aturan yang ada, telah memberikan peringatan bahwa sekolah baik komite maupun tenaga pendidik, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang membebani wali murid. Tetapi di SDN 2 Setu Kulon ini ternyata berbeda, para oknumnya berani dan tetap memaksakan kehendaknya,” ujar Ketua Umum.

Menurutnya juga, atas dugaan pelanggaran tersebut Ketua Umum LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu, mendesak Inspektorat Kabupaten Cirebon agar segera melakukan audit investigasi dan uji materi terhadap kebijakan sekolah. Jika terbukti melanggar hukum, pihaknya berharap agar permasalahan ini segera dilimpahkan kepada APH untuk ditindaklanjuti secara berkelanjutan.

“Didalam peraturan pemerintah sudah jelas mengatakan bahwa sekolah negeri maupun swasta mendapatkan bantuan berupa dana BOS yang mana peruntukkannya untuk meringankan beban orang tua siswa dari pungutan – pungutan yang dianggap memberatkan. Maka dari itu kami juga akan mengajukan surat permohonan audit investigasi kepada Inspektorat, guna memeriksa penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut dari tahun 2022 sampai tahun 2024 untuk membuktikan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku atau seperti apa,” pungkasnya.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan Kepala SDN 2 Setu Kulon Maman, belum memberikan klarifikasi secara resmi atas adanya dugaan tersebut. (R01/ris)