Lanjut ke konten

Kesulitan Ungkap Kasus Pembacokan, Korban Lain dalam Satu TKP Resmi Buat Laporan

26 Agustus 2025

CIREBON (rq) – Penanganan perkara dugaan penganiayaan berat terhadap korban kekerasan anak, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Proses hukum yang dinilai lamban dan berbelit membuat pihak keluarga korban anak berinisial DKM, kerap menuntut kejelasan kepada aparat penegak hukum.

Belum tuntas persoalan itu, kini muncul laporan baru dari korban lain yang masih dalam satu Tempat Kejadian Perkara (TKP). Korban bernama Ahmad Isa bin Mistoni (21), warga Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, melaporkan peristiwa dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang dialaminya.

Berdasarkan surat permintaan visum et repertum dari Satreskrim Polres Kuningan yang ditujukan kepada Rumah Sakit Paru Sidawangi, disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di dekat sebuah bengkel sepeda motor, Jalan Blok Babakan Desa Paniis Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Dalam surat tersebut, penyidik meminta pihak rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan visum terhadap korban guna kepentingan penyelidikan, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan.

Kasus tersebut menambah daftar panjang persoalan penganiayaan yang belum sepenuhnya terungkap secara tuntas. Boby selaku kuasa pendamping pun berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut secara serius agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami yang ikut mendampingi sejak awal pun bertanya – tanya tentang proses penggalian informasi kepada para saksi dan para terduga pelaku. Kami dari perwakilan keluarga korban cuma bisa berharap supaya para pelaku bisa segera ditangkap,” pungkasnya. (R01/ris)