
KUNINGAN (rq) – Keluarga korban penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Paniis, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, menyampaikan keluhannya atas lambatnya penanganan perkara tersebut di unit PPA Polres Kuningan Polda Jawa Barat.
Kasus penganiayaan yang dialami seorang anak berinisial DKM yang beralamat di desa Sidawangi Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, sudah dilaporkan sejak 25 April 2025 ke Polres Kuningan. Namun hingga saat ini, mereka menilai belum ada kejelasan hukum dan masih kesulitan dalam mengidentifikasi para pelaku.
Peristiwa tersebut dilaporkan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/IV/2025/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JAWA BARAT. Namun setelah hampir lima bulan berlalu, pihak keluarga korban bertanya – tanya dan merasa sangat kecewa karena belum adanya langkah nyata berupa penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap pelaku.
“Kami sudah menunggu berbulan – bulan sejak laporan dibuat, tetapi sampai sekarang pelaku belum juga diamankan. Kami sangat kecewa dengan lambatnya penanganan dari Polres Kuningan, khususnya Unit PPA,” ungkap Budi selaku perwakilan dari keluarga korban, Minggu (21/9/2025).
Dikatakannya, berdasarkan dokumen perkembangan penyelidikan yang diterima keluarga, penyidik memang telah memeriksa sejumlah saksi sejak April hingga Agustus 2025. Namun, proses itu dinilai berjalan sangat lambat dan belum menyentuh inti dari perkara, yakni penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan dan pelaku utama pembacokan.
“Kami mendesak aparat kepolisian, baik Polres Kuningan maupun Polda Jawa Barat, untuk segera mengambil langkah tegas dalam menuntaskan kasus ini. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan. Kami cuma ingin ada kepastian hukum, agar keluarga kami mendapat keadilan dan pelaku bisa segera ditangkap serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Budi.
Tak cuma itu, ia juga mengingatkan agar supaya pihak kepolisian dapat bekerja lebih profesional, cepat dan transparan dalam setiap menangani laporan atau pengaduan dari masyarakat guna menjaga kepercayaan publik tetap tinggi terhadap kinerja institusi polri.
“Sesuai hukum yang berlaku dan motto dari polri yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat bukan cuma slogan. Tetapi benar – benar dijalankan sebagai wujud pengabdian kepada bangsa, negara dan juga rakyat,” pungkasnya. (R01/ris)