Lanjut ke konten

Kejari Kabupaten Cirebon Rilis Kinerja Sepanjang 2025, 17 Penyidikan dan Rp 2,7 Milyar Uang Negara Yang Dikorupsi Diselamatkan

10 Desember 2025

CIREBON (rq) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memaparkan capaian kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang periode 1 Januari hingga 8 Desember 2025.

Dalam siaran persnya, Selasa (9/12/2025), Kejari kabupaten Cirebon menyampaikan kinerja tersebut merupakan bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada publik, sekaligus komitmen Kejari dalam menjaga akuntabilitas penanganan perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Samsul Arif, melalui Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede, bersama Kasip pidsus Essandendra Aneksa, menyampaikan bahwa, capaian Pidsus selama hampir satu tahun terakhir menunjukkan peningkatan kinerja dibanding tahun sebelumnya.

“Ini bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat. Transparansi adalah prinsip penting dalam setiap langkah penegakan hukum,” kata E. Aneksa selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari kabupaten Cirebon.

Dalam laporan tersebut, Seksi Pidsus mencatat sejumlah penanganan perkara sepanjang 2025 yang meliputi, Penyelidikan: 5 perkara, Penyidikan: 17 perkara yang diantaranya : – Tipikor (Tindak Pidana Korupsi): 14 perkara; – TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): 3 perkara; sementara penuntutan: – Penyidik Kejaksaan: 11 perkara; – Penyidik Polri: 1 perkara; – Penyidik PPNS: 1 perkara; – Eksekusi: 4 perkara; – Upaya hukum: 5 perkara.

Selain itu, Kejari Kabupaten Cirebon juga telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.778.935.180,17, yang tercatat dari hasil penanganan kasus korupsi serta penyidikan TPPU.

Esandendra Aneksa juga menjelaskan bahwa jumlah penyidikan tindak pidana korupsi pada 2025, mengalami peningkatan lebih dari 20 persen dibanding 2024. Lonjakan tersebut menunjukkan semakin aktifnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon. Khususnya dalam pengawasan sektor publik, pelaksanaan proyek pemerintah, serta pengelolaan anggaran desa.

“Penyelamatan keuangan negara yang mendekati tiga miliar rupiah ini bukan hanya angka. Akan tetapi bukti nyata bahwa Kejaksaan bekerja untuk mengembalikan hak masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penindakan perkara korupsi di Cirebon tahun 2025, didominasi kasus penyalahgunaan anggaran desa, pengadaan barang dan jasa, dan penyimpangan dana hibah. Untuk tiga perkara TPPU, Kejari berkolaborasi dengan berbagai lembaga untuk menelusuri aset hasil tindak pidana.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum pelakunya, tetapi juga memutus alirannya dan menghentikan pelaku menikmati hasil kejahatannya,” tambahnya.

Sementara itu dalam keterangannya, Randy Pardede selaku Kasi Intelijen memastikan bahwa jajaran Kejaksaan tetap berpegang pada prinsip profesional, independen, dan bebas intervensi.

“Capaian ini mencerminkan komitmen dan dedikasi Kejari Kabupaten Cirebon dalam menegakkan hukum serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Kejari Kabupaten Cirebon berharap tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meningkat.

“Ini adalah bukti transparansi kami. Sekaligus menjadi dorongan bagi instansi pemerintah untuk terus berkomitmen dalam pengelolaan anggaran secara transparan dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya. (ta)