
CIREBON (rq) – Kasus penganiayaan berat terhadap seorang anak bernama Dafa, warga Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, hingga kini belum juga mendapatkan kepastian hukum. Sudah hampir tujuh bulan laporan berjalan, namun keluarga menyebut proses penanganannya seolah jalan di tempat dan tak menunjukkan perkembangan berarti.
Kekecewaan mendalam disampaikan keluarga korban atas lambatnya penyelidikan yang dilakukan Polres Kuningan. Mereka menilai penanganan terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur seharusnya dilakukan dengan cepat, profesional, dan transparan.
Suarta selaku orang tua korban mengaku, sudah bolak – balik berkali – kali ke Polres Kuningan dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk mengurusi urusan hukum anaknya. Tetapi setelah berbulan – bulan berlalu, belum juga ada kepastian hukum yang berarti.
“Kami ini orang kecil. Apa karena kami tidak punya apa – apa, sehingga laporan anak kami tidak diproses dengan sungguh – sungguh oleh Polres Kuningan ?” ungkap orang tua korban Suarta dengan nada sedih, Minggu (23/11/2025).
Tak cuma itu, pihak keluarga juga memohon perhatian langsung dari Bapak Presiden RI, Tim Komite Reformasi Polri, Komnas Pelindungan Anak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kapolri, hingga Kapolda Jawa Barat, agar kasus yang menimpa anaknya itu segera diproses dengan sebagaimana mestinya, sehingga keadilan bisa mereka peroleh.
“Kami sering melihat tulisan ‘Polri untuk Masyarakat’ terpampang di kantor Polres Kuningan. Tapi masyarakat yang mana yang benar – benar mendapat pelayanan itu ? Karena faktanya, laporan anak kami selama berbulan – bulan belum juga menghasilkan apapun,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Boby, juga turut memberikan tanggapan keras terkait lambatnya penanganan kasus penganiayaan terhadap anak tersebut. Ia mengatakan, apa yang terjadi justru mencoreng citra Polri, khususnya jajaran Polres Kuningan, oleh oknum – oknum yang diduga tidak profesional.
“Kami sangat menyayangkan kinerja oknum penyidik Polres Kuningan yang diduga kurang serius menangani kasus Pak Suarta selaku orang tua korban. Ini kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dianggap remeh,” tegas Boby.
Ia juga menekankan, ketidakjelasan proses hukum seperti itu hanya akan memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pasalnya saat ini, negara juga tengah berbenah untuk melakukan reformasi penegakkan hukum yang tegas dan adil, serta membersihkan oknum – oknum yang merusak sistem, yang dengan sengaja melanggar peraturan perundang – undangan.
“Jika hal seperti ini terus dibiarkan, ini akan menjadi pemicu meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri. Jangan sampai lemahnya pelayanan Polres Kuningan memperkuat isu – isu negatif yang selama ini ramai di perbincangkan di media sosial, mengenai buruknya pelayanan polisi terhadap masyarakat kecil,” ujarnya.
Boby juga berharap, kepada pimpinan Polri agar dapat mengambil langkah tegas supaya penanganan kasus anak di bawah umur, bisa mendapat perhatian dan prioritas sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku. (R01/ris)
