Lanjut ke konten

Kasus Penganiayaan Anak Diduga “Mandeg”, Keluarga Menilai Penyidik Polres Kuningan Abaikan Hak Korban

4 Januari 2026

CIREBON (rq) – Slogan “Polri untuk Masyarakat” kembali gamblang dipertanyakan. Seorang anak di bawah umur, Dafa Hairi Manaf, warga Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, hingga kini belum memperoleh kejelasan hukum atas dugaan penganiayaan yang dialaminya, meskipun laporan resmi telah masuk ke Polres Kuningan sejak 25 April 2025.

Berbulan – bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban menilai proses penanganan perkara tersebut diduga mandek dan tidak transparan. Tidak adanya informasi tindakan penyelidikan yang memuaskan keluarga korban dan perkembangan gelar perkara secara terbuka, dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak korban, khususnya anak yang secara hukum seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara.

Budi, kakak korban, menyatakan bahwa pihak keluarga telah berulang kali berupaya meminta penjelasan kepada penyidik Unit PPA Polres Kuningan. Namun, upaya tersebut justru berujung pada kekecewaan. Dua kali pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons, sementara tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada keluarga.

“Ini bukan perkara sepele. Ini menyangkut kekerasan terhadap anak yang korbannya adalah adik saya sendiri. Kalau keluarga korban saja kesulitan mendapatkan informasi, wajar dong kalau kami bertanya, ada apa dengan penanganan kasus ini?. Masyarakat juga banyak yang bertanya, sudah sejauh mana penanganannya dan banyak yang merasa heran karena belum ada kejelasan,” tegas Budi, Minggu (4/1/2025).

Sementara itu, pihak keluarga korban dan juga pendampingnya menilai, lambannya proses hukum yang dilakukan tim penyelidik Unit PPA Polres Kuningan, membuka ruang kecurigaan terhadap publik bahwa kasus tersebut berpotensi ditenggelamkan atau patut diduga akan “dipeti es kan”

“Kalau dugaan itu benar, maka hal itu tidak hanya melukai korban dan keluarganya saja, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri secara luas. Apakah hukum itu cuma untuk mereka yang punya jabatan dan kedudukan saja pak, lalu hak masyarakat kecil seperti kami bagaimana nasibnya pak,” lanjut Budi.

Padahal, dikatakannya juga, secara tegas Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mewajibkan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, responsif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Unit PPA secara khusus dibentuk untuk memastikan korban anak agar tidak diabaikan, apalagi dipinggirkan dalam proses hukum.

Atas dasar itulah, keluarga korban secara terbuka menuntut atensi dan langkah konkret dari Kapolri, Kapolda Jawa Barat, Kompolnas, dan pengawas internal Polri, agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut di Unit PPA Polres Kuningan.

“Jika aparat tidak segera memberikan kepastian hukum, maka publik berhak menilai bahwa keadilan bagi anak dan masyarakat biasa hanya sebatas jargon. Negara tidak boleh kalah ketika yang menjadi korban adalah anak,” tegas keluarga korban.

Tak cuma itu, Budi juga menegaskan bahwa tuntutan dan keluhan dari pihak keluarganya tersebut bukanlah serangan terhadap institusi, melainkan adalah seruan moral dan suara rakyat yang menuntut hak atas pelayanan hukum dan keadilan, agar Polri kembali pada mandat utamanya yaitu, melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjamin keadilan tanpa pandang bulu.

“Apabila kasus ini terus dibiarkan tanpa adanya kejelasan, keluarga menyatakan siap menempuh jalur pengaduan resmi secara terbuka dan profesional, termasuk melibatkan lembaga pengawasan eksternal dan menyampaikan persoalan ini ke ruang publik, sebagai bentuk kontrol sosial serta menyuarakan hak – hak masyarakat dalam memperoleh keadilan atas hukum yang merata dan tanpa pandang status sosial, pangkat, jabatan ataupun kekuasaan,” pungkas Budi. (R01/ris)