Lanjut ke konten

Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga Sidawangi Belum Mendapatkan Kejelasan Hukum, Sejumlah Saksi Paniis Mangkir

13 November 2025

KUNINGAN (rq) – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Ahmad Isa, warga Desa Sidawangi, Kabupaten Cirebon, yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Desa Paniis, Kabupaten Kuningan, hingga kini belum juga menemukan titik terang.

Laporan resmi yang telah dilayangkan ke Polres Kuningan sejak 25 Agustus 2025 disebut belum membuahkan hasil. Sehingga, memunculkan tanda tanya besar dari pihak keluarga korban, sudah sejauh mana pengungkapan kasus itu berjalan ?.

Dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Pidum Polres Kuningan, Ahmad Isa dan saksi dari pihak korban, telah dimintai keterangan terkait kejadian yang dialaminya. Namun, pihak penyidik menilai bukti – bukti yang diserahkan oleh pihak korban, masih dianggap belum cukup kuat dan diduga masih membuat pihak penyidik merasa kesulitan mengungkap para terduga pelaku.

Meski demikian, Ahmad Isa juga menegaskan, bahwa saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi, terdapat sejumlah orang di lokasi kejadian yang ia kenali, diantaranya Nio dan Ajay. Bahkan salah satu dari mereka, menurutnya membawa senjata tajam.

“Setelah kejadian pengeroyokan, saya dibawa ke kantor Desa Paniis. Saya juga sempat dipukuli oleh delapan sampai sepuluh orang yang ada disitu. Saya tidak kenal siapa – siapanya. Mungkin perangkat desa Paniis yang lebih tahu. Bahkan pintu kantor desa paniisnya juga sempat dikunci, sampai pihak dari Polsek Pasawahan datang, baru dibuka” ujar Ahmad Isa kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Dikatakannya juga, tak lama setelah anggota Polsek Pasawahan, Kecamatan Kuningan, datang ke lokasi dan membawa korban ke kantor polsek, Ahmad Isa yang menjadi korban pengeroyokan sempat diinterogasi terkait kronologi kejadian dan kemudian diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan damai. Menurut pengakuannya, pembuatan surat itu, ia cuma menulis saja, sementara kata – katanya diarahkan dari salah satu anggota Polsek Pasawahan.

“Saya tidak tahu maksud dan tujuan suratnya buat apa. Karena saya sendiri takut dan tidak ngerti juga. Jadi saya nurut saja apa yang dibilang dari anggota polsek. Malah katanya, kalau saya tidak buat surat itu, saya tidak boleh pulang,” ungkap Ahmad Isa, mengulang peristiwa yang dialaminya, setelah terjadinya pengeroyokan.

Sementara itu, Budi yang juga masih kerabat korban, menjemput korban di Polsek Pasawahan bersama mandor desa Sidawangi atau satgas setempat, untuk kemudian korban dipulangkan ke rumahnya. Namun, karena merasa tidak memperoleh keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana yang diharapkan, Ahmad Isa akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya itu, ke Polres Kuningan.

“Dengan adanya pelaporan itu, harapannya agar bisa diproses secara hukum. Tapi sayangnya, sampai saat ini sudah dua bulan lebih, belum juga ada perkembangan yang berarti. Dari tanggal 25 Agustus sampai sekarang belum juga kelihatan hasilnya. Padahal video kejadian pengeroyokan pas kejadian juga sudah kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Budi, dengan nada kecewa.

Budi juga mengatakan, berdasarkan SP2HP Ahmad Isa tanggal 10 Oktober 2025, sejumlah warga desa Paniis yang dipanggil oleh pihak penyidik Pidum Polres Kuningan yaitu Nio dan Ajay, justru malah mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar, kenapa mereka tidak hadir kalau memang merasa tidak bersalah ?.

“Keluarga berharap agar aparat kepolisian yang menangani kasus ini bisa lebih profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Periksa semua yang pada saat kejadian ada dikantor desa Paniis. Kami cuma ingin keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakkan hukum, khususnya kepada institusi Polri,” tegas Budi.

Menurut Budi, kasus tersebut juga tengah menjadi sorotan oleh warga sekitar. Masyarakat juga mengharapkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Sehingga tidak menimbulkan kesan pembiaran serta mencederai rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polres Kuningan, bisa secepatnya menuntaskan perkara ini, secara profesional, transparan dan sesuai dengan prosedur serta peraturan perundang – undangan yang berlaku. Peristiwa pengeroyokan itu memang benar terjadi. Dan korban ini meminta keadilan. Negara ini negara hukum, bukan negara main hakim sendiri,” pungkasnya. (R01/dri)