Lanjut ke konten

Kasus Curanmor Kembali Terjadi Di Wilayah Hukum Polsek Losari, Masyarakat Resah !!!

25 Juli 2025

CIREBON (rq) – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Losari Polresta Cirebon. Kali ini kembali menimpa salah satu warga desa Ambulu kecamatan Losari kabupaten Cirebon pada Rabu, 23 Juli 2025 kemarin, sekira pukul 04.27 WIB di teras rumahnya.

Iwan Sugianto, warga Ambulu yang menjadi korban curanmor mengaku sudah melaporkan kasus yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Losari dengan laporan polisi nomor : LP.B/18/VII/2025/SPKT/POLSEK LOSARI/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT tertanggal 07 Juni 2025, sesuai dengan tanda bukti lapor yang dimilikinya.

“Saya sudah melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Losari. Yang menerima laporannya itu pak Tiyo. Motor saya yang dicuri merk Honda Beat Street warna silver, nopol E 2994 OV. Kerugian yang saya alami kurang lebih Rp 8.000.000,” jelasnya, Kamis (24/07/2025).

Atas kejadian yang menimpanya tersebut, Iwan berharap agar pihak reskrim Polsek Losari segera menangkap pelakunya dan menjebloskannya ke penjara. Karena menurutnya, masyarakat di wilayah kecamatan Losari sudah sangat resah dengan sering terjadinya kasus curanmor, yang sampai dengan saat ini pelakunya pun masih bebas berkeliaran.

“Masyarakat ini sudah sangat resah pak dengan kasus pencurian kendaraan di wilayah Losari. Saya berharap supaya Polisi bisa lebih cepat menangkap pelakunya. Jebloskan ke penjara supaya ada efek jera,” imbuhnya.

Sementara itu, Boby selaku aktivis sosial dan penegak informasi publik juga mendesak kepada pihak kepolisian khususnya yang ada di wilayah Polsek Losari Polresta Cirebon agar bekerja lebih serius dalam melaksanakan tugas – tugasnya sesuai dengan harapan masyarakat. Apalagi menurutnya, salah satu tugas pokok dan fungsi polri adalah melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Tingginya kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Losari mencerminkan kurangnya antisipasi dan pengawasan dari pihak terkait. Masyarakat tentunya sangat berharap, agar supaya pihak kepolisian bisa menjamin keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dari aksi ataupun tindak kejahatan yang ada diwilayah hukumnya. Mengingat salah satu tupoksi kepolisian adalah melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Tak cuma itu, Boby juga mendesak pihak kepolisian agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat sungguh – sungguh memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat yang meliputi upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Selain menciptakan rasa aman bagi masyarakat, tugas dan fungsi Polri juga adalah menegakkan hukum yang meliputi segala proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana atau kejahatan, penangkapan pelaku kejahatan, penahanan, dan pemrosesan hukum pelaku tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan KUHP yang berlaku,” pungkasnya. (R01/Ratoni Anton)