Lanjut ke konten

Kasus Curanmor Di Wilayah Polsek Losari Tinggi, Tak Satupun Pelakunya Tertangkap

21 Juli 2025

CIREBON (rq) – Tingginya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Losari Polresta Cirebon menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya sejak tahun 2024 lalu, kurang lebih sudah terjadi 10 kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Losari, yang sampai dengan saat ini, tak satupun pelaku curanmor tersebut ditangkap.

Tri Astuti salah satu korban curanmor yang beralamat di desa Ambulu kecamatan Losari kabupaten Cirebon mengaku, satu unit kendaraan Kawasaki KLX trail dengan nopol E 2166 DS, dicuri di garasi rumahnya di desa Mulyasari, yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum polsek Losari.

“Waktu pencurian itu kejadiannya hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekira pukul 06.45 wib. Motor saya yang dicuri yaitu Kawasaki KLX Trail dengan nopol E 2166 DS Warna hitam. Waktu pencurian itu, posisi motor saya ada di dalam garasi rumah di desa Mulyasari kecamatan Losari,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).

Dikatakannya juga, setelah kejadian pencurian tersebut, ia langsung melapor ke Polsek Losari dengan Tanda Bukti Lapor nomor : TBL/03/I/2025/Sek – Lsr tertanggal 19 Januari 2025. Namun berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 Januari 2025, Polisi masih melakukan penyelidikan dan masih meminta keterangan kepada saksi – saksi.

“Tanggal 19 Januari 2025 setelah kehilangan motor, saya langsung melapor ke Polsek Losari. Saat itu yang menerima laporan saya, pak Sukandar. Kemudian tanggal 28 Januari saya dapat surat SP2HP, bahwa kasus masih dalam penyelidikan dan proses meminta keterangan saksi – saksi,” imbuhnya.

Namun terkait dengan tindak lanjut penanganan kasus perkara pencurian tersebut, Astuti mengaku tidak tahu perkembangannya seperti apa. Menurutnya, kerugian yang ia derita akibat pencurian tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp 25 juta.

“Saya gak tahu perkembangan kasus pencurian yang saya alami seperti apa. Apakah pelakunya sudah ditangkap atau belum, saya juga tidak tahu. Yang jelas atas kasus pencurian tersebut, saya menderita kerugian Rp 25 juta. Sudah hampir 6 bulan kasus ini berjalan, tapi gak tahu endingnya seperti apa,” ungkapnya.

Dilain pihak, Agus warga desa Kalisari kecamatan Losari, pada tanggal 31 Mei 2025 juga telah menjadi korban pencurian. Motor honda miliknya yang dicuri bernopol E 6796 MD. Seketika ia juga melapor ke Polsek Losari yang saat itu diterima langsung oleh Bripka Tiyo. Namun sampai dengan saat ini pelakunya belum juga ditangkap.

“Pada tanggal 31 Mei 2025, motor saya dicuri. Kemudian saya langsung melapor ke Polsek Losari. Tapi sampai sekarang saya gak tahu pelakunya sudah ditangkap apa belum,” pungkasnya, Sabtu (19/7/2025).

Beberapa nama – nama korban curanmor di wilayah hukum polsek Losari yang berhasil dihimpun diantaranya adalah Astuti, Agus, Mursid, Tatang, Robiyah, Trisno binti H Mar’ah, Sarna, Mukidin, Jufri dan Lina.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Didalam SP2HP yang disampaikan oleh pihak penyelidik/penyidik sekurang-kurangnya memuat tentang: pokok perkara;
tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya; masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan; rencana tindakan selanjutnya; dan himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30

Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.

Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.

Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.

Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.

Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait. (Ratoni Anton)