Lanjut ke konten

JKN di Kab. Cirebon Semakin Krisis, Aktivis Desak Pemkab Bongkar Masalah Anggaran dan Tanggung Jawab Dinas Terkait

26 November 2025

CIREBON (rq) – Krisis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Cirebon semakin memanas. Keluhan masyarakat terus mengalir, mulai dari layanan Puskesos yang kewalahan, hingga ribuan warga penerima manfaat, yang mendadak mendapati kepesertaan JKNnya / Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak aktif.

Situasi tersebut juga membuat warga miskin dan rentan, semakin sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang seharusnya dilindungi oleh negara.

Di berbagai desa, petugas Puskesos mengakui bahwa mereka menghadapi gelombang aduan yang tak terkendali. Banyak warga datang dalam kondisi terdesak, namun pelayanan terhambat karena status kepesertaan jaminan kesehatan mereka tiba – tiba terhenti.

“Kami sudah berusaha, tetapi banyak warga yang kaget ketika dicek statusnya ternyata tidak aktif. Proses pengaktifan ulang pun, sering kali prosedurnya rumit,” ujar salah satu petugas Puskesos yang enggan namanya dipublikasikan.

Dugaan Anggaran Pemkab Cirebon Rp 1,4 Triliun Tak Tersalurkan: Akuntabilitas Perlu Diungkap

Aktivis sosial sekaligus pemerhati kebijakan publik, Bobby, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia mendengar adanya indikasi anggaran Pemerintah kabupaten Cirebon tahun 2025 sebesar Rp 1,4 triliun lebih, yang belum tersalurkan.

“Jika benar ada anggaran sebesar itu yang tidak tersalurkan, maka ini bukan sekedar kelalaian. Diduga itu adalah kegagalan manajemen. Harus ada audit dan tindakan tegas dari pemerintah provinsi maupun pusat,” tegas Boby, Rabu (26/11/2025).

Ia mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta Menteri Keuangan RI untuk turun tangan. Menurutnya, pemerintah pusat harus melihat persoalan tersebut sebagai masalah serius, yang mengancam hak dasar masyarakat Kabupaten Cirebon.

Bobby juga menilai Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, dinilainya gagal menjalankan tugasnya secara maksimal.

“Kami menduga ini bukan sekadar salah teknis. Masyarakat menjerit karena sistem yang rusak. Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial seharusnya sigap, bukan justru menambah kebingungan kepada rakyat,” tegas Bobby.

Ia juga mengungkapkan, bahwa kedua instansi tersebut memiliki kewajiban hukum yang mengikat, bukan sekedar tanggung jawab administratif. Untuk memperjelas duduk persoalan, Bobby menjelaskan aturan dan kewajiban hukum yang sebenarnya mengikat pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial :

1. Undang – Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) : Negara wajib menjamin seluruh rakyat memperoleh perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional.; Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk pendanaan bagi masyarakat miskin;

2. Undang – Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS : Pemerintah Daerah wajib mendaftarkan seluruh penduduknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan.; Pemda bertanggung jawab atas iuran peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) daerah.;

3. Undang – Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menegaskan secara khusus bahwa : Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkewajiban : – Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan bagi masyarakat.; – Mengelola data kesehatan dan memastikan tidak ada warga yang terhambat dalam mendapatkan layanan.; -Menjamin pelayanan kesehatan berbasis Universal Health Coverage (UHC).;

Sementara Dinas Sosial Kabupaten/Kota berkewajiban : Melakukan verifikasi, validasi, dan pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).; – Menjamin warga miskin terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan.; – Berkoordinasi dengan BPJS dan Dinas Kesehatan untuk memastikan aktifnya kepesertaan PBI.;

4. Undang – Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan : – Pemerintah Daerah wajib memastikan ketersediaan akses layanan kesehatan tanpa diskriminasi.; – Hak pelayanan kesehatan tidak boleh tertunda akibat persoalan administrasi.;

Menurut Bobby, akar masalah perlindungan sosial dan jaminan kesehatan nasional, tidak berhenti pada faktor teknis seperti pendataan atau sistem. Ia menduga adanya salah kelola kebijakan, lemahnya koordinasi lintas sektoral (dinas), serta indikasi kelambatan dalam menyalurkan anggaran, yang membuat kondisi semakin parah.

“Jika dinas bekerja optimal, tidak mungkin ribuan warga tiba – tiba kehilangan hak kesehatannya. Ini jelas kegagalan struktural yang harus dibenahi secara total. Meski pemerintah mengeluarkan aturan mengenai DTSEN sebagai acuan pemberian bantuan, tapi apakah tidak ada solusi untuk memperjelas status kondisi ekonomi penerimanya,” ujar Bobby.

Dikatakannya juga, tidak semua masyarakat yang tecoret dari data penerima JKN adalah keluarga yang kondisi ekonominya mampu. Hal tersebut menurutnya, perlu dilakukan evaluasi dan pemadanan data dengan kondisi yang sebenar – benarnya, serta menganalisis faktor – faktor penyebab apa saja yang membuat data masyarakat terhapus.

“Kami juga mendesak kepada Inspektorat dan BPKP RI untuk segera melakukan Audit anggaran PBI JKN Pemkab Cirebon, melakukan Evaluasi menyeluruh terkait kinerja Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, dan Perbaikan mekanisme pendataan serta aktivasi kepesertaan BPJS PBI, juga transparansi penyaluran iuran PBI kepada publik,” terangnya.

Bobby juga mengatakan, Masyarakat menunggu kepastian dari pemerintah kabupaten Cirebon, bukan cuma janji – janji surga. Kini menurutnya, masyarakat Kabupaten Cirebon hanya berharap satu hal, yaitu hak mereka memperoleh jaminan kesehatan segera dikembalikan.

“Jaminan kesehatan bukan hadiah, melainkan kewajiban negara yang diatur dalam undang – undang. Dan selama pemerintah daerah tidak memperbaiki sistemnya, krisis ini akan terus menimbulkan korban. Bukan cuma korban penyakit, melainkan juga korban kebijakan,” pungkasnya. (R01/ris)