
CIREBON (rq) – Sejumlah pengunjung Rumah Sakit Permata Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluhkan tarif parkir yang dinilai terlalu mahal.
Salah satu pengunjung yang enggan namanya dipublikasikan, pada Selasa, 23 September 2025, merasa keberatan setelah membayar biaya parkir sebesar Rp 6.000 untuk durasi sekitar 1 jam 19 menit.
Dalam bukti pembayaran yang diterimanya tersebut, tercatat kendaraan masuk pukul 07.59 WIB dan keluar pukul 09.17 WIB, dengan metode pembayaran menggunakan e-card. Meski nominalnya tidak besar, pengunjung menilai tarif tersebut tidak sebanding dengan waktu parkir yang tergolong singkat, serta fasilitas area parkir yang dianggap kurang nyaman.
“Cuma satu jam lebih sedikit, tapi bayarnya Rp 6.000. Kalau di tempat lain biasanya Rp 3.000 atau Rp 4.000. Lagian juga ini kan rumah sakit, harusnya ada kebijakan khusus,” keluhnya pada media Ini, Minggu (5/10/2025).
Bobby selaku aktivis sosial juga angkat bicara. Menurutnya, ia sering mendapat keluhan serupa juga oleh beberapa pengunjung lainnya. Ia bahkan menilai bahwa tarif parkir di rumah sakit, seharusnya memperhatikan aspek sosial dan kemanusiaan, mengingat sebagian besar pengunjung datang untuk berobat atau menjenguk pasien.
“Fasilitas umum itu biasanya tidak dipungut biaya. Contohnya mushala, toilet, dan fasilitas umum lainnya yang berada di rumah sakit. Tapi terkait lahan parkir ini, kesannya kok seperti di komersilkan sekali,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, sebagai pembanding, berdasarkan aturan yang tertuang dalam BAB V dan BAB VI mengenai Prinsip Penetapan Tarif dan Besaran serta Masa Tarif Parkir, disebutkan, Pasal 6 : Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak yang dilakukan secara efisien dan berorientasi terhadap harga pasar.
Pasal 7: a. Kurang dari atau sama dengan 15 menit, tidak dikenakan tarif parkir.; b. Sepeda motor sebesar Rp 1.000 untuk satu jam pertama.; c. Mobil jenis minibus, sedan, pick up, jeep, box kecil, dan mobil roda empat lainnya sebesar Rp 2.000 untuk satu jam pertama. Namun, menurut salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya, penerapan di lapangan terkadang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Kenyataannya tidak begitu. Yang perlu dipertanyakan adalah berapa sebenarnya tarif resmi yang diatur oleh pemerintah. Kemudian siapa yang melakukan pengawasan terhadap praktik usaha dilapangannya. Jangan sampai masyarakat selalu menjadi korban atas kurangnya pengawasan dari pemerintah setempat terhadap oknum – oknum pengusaha yang nakal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola parkir Blue Parking maupun manajemen RS Permata Pilangsari Cirebon, belum berhasil dimintai keterangan terkait penetapan tarif parkir tersebut. (R01/ris)