Skip to content

DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu Dampingi Pelaporan Oknum Sekretaris Satpol PP Ke Polresta Cirebon

21 April 2026

CIREBON (rq) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (DPP LSM CIB) bersama dengan terduga korban, melaporkan dugaan pengancaman dan pemeresan yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon.

Siswanto Hartoyo, selaku Kepala Divisi Bidang Non Litigasi DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu mengatakan, pelaporan tersebut terjadi atas adanya dugaan pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Satpol Kabupaten Cirebon bernama Tarsidi kepada salah satu pegawai pemerintah kabupaten Cirebon.

“Korban ini adalah keluarga besar kami di LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu. Dia merasa terancam dan ditekan oleh sdr. Tarsidi, yang kami sebut sebagai oknum Sekretaris Satpol PP kabupaten Cirebon. Dengan kekuasaan jabatan yang dimilikinya, ia menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan intimidasi, pengancaman serta pemerasan kepada keluarga kami yang bernama Tarudi,” jelasnya, Selasa (21/4/2026).

Dikatakan Siswanto, kejadian bermula pada bulan Mei 2025 saat Tarudi masih bekerja sebagai Pegawai di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten Cirebon. Ia dipanggil oleh Tarsidi ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon.

“Di ruangan Sekretaris Satpol PP, Tarudi ini di tekan, di intimidasi dengan kata – kata kasar dan nada yang keras, sambil menunjuk – nunjuk, kamu penipu, gak punya adab. Bahkan dia juga dipaksa untuk membuat pernyataan supaya membayar uang sebesar Rp 200 juta kepada Tarsidi,” tegasnya.

Tak sampai disitu, menurutnya, diruangan Sekretaris Satpol PP, Tarsidi juga memanggil stafnya yang bernama Sahrudin untuk membawa materai dan menandatangani surat pernyataan yang dibuat secara paksa oleh Tarudi atas pengancaman dan penekanan oleh Tarsidi,” lanjutnya.

Siswanto juga menambahkan, atas dasar pernyataan tersebut, diduga dijadikan alat oleh Tarsidi untuk melakukan dugaan pengancaman, penekanan dan juga dugaan pemerasan kepada Tarudi, melalui Somasi pertama pada tanggal 02 Juni 2025 dan somasi kedua (terakhir) pada 10 Juni 2025.

“Surat pernyataan yang dibuat Tarudi karena dugaan pengancaman dan penekanan yang dilakukan oleh Tarsidi di ruangan kantor Sekretaris Satpol PP, diduga dijadikan alat oleh Tarsidi untuk melakukan pengancaman dan dugaan pemerasan kepada Tarudi. Kami menduga ini adalah siasat yang sudah direncanakan dengan matang oleh saudara Tarsidi,” terangnya.

Kemudian selanjutnya, menurut Siswanto, Tarudi ini dilaporkan ke BKPSDM kabupaten Cirebon oleh Tarsidi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan Tarudi dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin berat oleh BKPSDM kabupaten Cirebon.

“Akibat persoalan yang dialami Tarudi ini, dia akhirnya diberhentikan oleh Bupati Cirebon sebagai pegawai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten Cirebon, terhitung sejak 30 Maret 2026. Ini jelas sangat merugikan keluarga kami saudara Tarudi atas dugaan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Tarsidi,” jelasnya.

Siswanto juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaporan tersebut sampai dengan keputusan hakim. Ia juga akan meluruskan segala prosedur yang dianggap keliru, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Tarudi.

“Dengan adanya persoalan ini, kami menilai adanya unsur kesengajaan yang membuat Tarudi seolah – olah melakukan penipuan dan penggelapan kepada saudara Tarsidi. Padahal Tarudi mengakui bahwa tidak pernah membuat perjanjian investasi apapun bersama dengan saudara Tarsidi,” pungkasnya.

Sampai dengan berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Tarsidi ataupun Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, dan juga BKPSDM kabupaten Cirebon. (R01/is)