
CIREBON (rq) – Proyek peningkatan jaringan irigasi yang diduga berasal dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kota Cirebon, yang berlokasi di RT 01 RW 07, Blok Sumur Wuni, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, tengah menuai sorotan masyarakat.
Proyek tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri PUPR, terutama menyangkut aspek transparansi pelaksanaan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang saat ini sedang berlangsung tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek, sebagaimana yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020. Regulasi tersebut mewajibkan setiap proyek infrastruktur yang menggunakan dana negara untuk menyampaikan informasi terbuka kepada publik, meliputi: sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, serta waktu pelaksanaan.
Ketiadaan papan proyek tersebut dianggap sebagai pelanggaran administratif yang berdampak serius. Masyarakat menjadi kesulitan untuk mengetahui secara jelas pihak pelaksana proyek, nilai anggaran, serta jadwal pekerjaan. Hal tersebut juga menimbulkan dugaan adanya indikasi penutupan informasi dan mekanisme pelaksanaan yang tidak sesuai aturan.
Kualitas Pekerjaan Diragukan
Warga sekitar juga mempertanyakan terkait kualitas pekerjaan karena hingga saat ini tidak diketahui siapa pihak kontraktor maupun konsultan pengawas yang bertanggung jawab. Minimnya informasi memunculkan kekhawatiran bahwa proyek tersebut dikerjakan tanpa pengawasan profesional.
Kekhawatiran masyarakat pun muncul, apabila proyek tersebut dilaksanakan tanpa melalui proses pengadaan yang sah atau tanpa dokumen administratif yang lengkap, maka berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan bahkan dapat menyeret pihak terkait ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran pidana.

Indra, selaku Provos DPP Lembaga Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB), menegaskan bahwa proyek tersebut mencerminkan ketidakpatuhan pihak pelaksana terhadap asas transparansi.
“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa proyek tersebut tidak transparan. Ketiadaan papan informasi terkesan sebagai upaya menutupi proses pelaksanaan. Ini membuka ruang terhadap indikasi potensi penyimpangan dalam realisasi di lapangan,” tegas Indra.
Tak cuma itu, ia juga meminta kepada Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan tim Tindak Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Kami mendesak Tipikor dan tim pidsus Kejaksaan Cirebon Kota agar segera turun tangan, menelusuri keabsahan proyek ini. Kebenaran harus dibuka agar publik tidak terus dibayangi kecurigaan,” tambahnya.
Warga berharap agar seluruh pihak terkait, mulai dari dinas teknis, pengawas internal pemerintah, hingga aparat penegak hukum dapat segera melakukan evaluasi serta investigasi. Transparansi adalah prinsip utama dalam memastikan akuntabilitas penggunaan dana negara. (R01/by)