
CIREBON (rq) – Dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) dan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) aset milik desa di Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon kian menjadi sorotan publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB) menilai pengelolaan keuangan desa oleh Pemdes Megu Cilik, terindikasi sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan hak – hak masyarakat.
LSM CIB menyebut, kurangnya transparansi, minimnya keterbukaan informasi publik, serta tidak adanya laporan realisasi sejumlah program desa kepada masyarakat, menimbulkan kecurigaan kuat adanya dugaan penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kondisi tersebut juga dinilai mencederai semangat reformasi terkait tata kelola pemerintahan dan bertentangan dengan prinsip – prinsip good governance yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.
“Jika anggaran keuangan desa yang notabene adalah uang rakyat, dikelola secara tertutup, rahasia dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas LSM CIB dalam pernyataan resminya.
LSM CIB mendesak kepada Bupati Cirebon dan Inspektorat Daerah kabupaten Cirebon agar bekerja secara profesional, tegas dan secepatnya turun tangan untuk melakukan audit investigasi menyeluruh, bukan cuma sekedar pemeriksaan administratif yang kesannya hanya sekedar pembatalan kewajiban dan hanya formalitas semata.
LSM CIB menilai persoalan yang terjadi di desa Megu Cilik merupakan ujian nyata untuk membuktikan komitmen pemerintah daerah, Inspektorat, dan aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan penyelewengan dan dugaan tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“Kalau kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan nyata, jangan heran jika masyarakat semakin tidak percaya pada negara. Desa adalah fondasi pembangunan sebuah bangsa, jika fondasinya busuk, maka rusaklah semua tatanannya,” tegasnya.
Ketua Umum LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan praktik pengelolaan anggaran keuangan pemerintah desa di Megu Cilik yang dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan dan adanya dugaan penyimpangan.
“Anggaran keuangan desa itu bukan warisan, bukan milik kepala desa, dan bukan celengan pribadi. Kalau pengelolaannya gelap, tertutup, dan penuh kejanggalan, maka wajar kalau publik menduga adanya dugaan penyelewengan,” ujar Ketua Umum LSM CIB dengan nada keras.
Ia juga menegaskan bahwa pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran keuangan desa, rapat – rapat musyawarah yang terkadang orangnya cuma itu – itu saja, laporan pertanggungjawaban yang biasanya hanya sekedar formalitas, sama saja dengan membiarkan perampokan uang rakyat yang berlangsung secara sistematis, terstruktur dan masif terus tumbuh subur tanpa tersentuh penegakkan hukum.
“Kami ingatkan, jangan jadikan desa sebagai ladang “bancakan”. Jika Inspektorat dan pemerintah daerah lamban atau ragu dalam bertindak, maka kepercayaan publik terhadap negara akan semakin runtuh,” lanjutnya.
Tak cukup sampai disitu, LSM CIB juga menegaskan tidak akan berhenti pada pengaduan saja, tetapi akan terus mengawal sampai dengan semua dugaannya tersebut dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami siap mengawal persoalan ini sampai ke ranah hukum bahkan sampai ke tingkat pusat dan membuka data ke publik. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran keuangan negara yang bersumber dari rakyat, dan menyalahgunakan wewenang, harus berani mempertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh ada tebang pilih, tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Sejumlah masyarakat desa Megu Cilik yang enggan namanya dipublikasikan, juga menyatakan kekecewaan dan kemarahannya atas dugaan pengelolaan anggaran keuangan negara, khususnya keuangan desa, yang dinilai tidak transparan dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Kami juga mendesak kepada Bapak Bupati Cirebon dan jajarannya untuk menggelar audit terbuka dan independen terhadap seluruh anggaran keuangan desa dan juga pengelolaan pendapatan asli desa pemdes Megu Cilik yang selama ini tidak terbuka dan transparan,” ujarnya.
Masyarakat juga berharap Bupati Cirebon dapat membongkar secara terang – benderang realisasi anggaran dan proyek pekerjaan infrastruktur desa yang diduga bermasalah. Penegakan hukum tanpa pandang bulu, apabila ditemukannya pelanggaran tindak pidana. Menghentikan praktik elitis yang seolah – olah kebal terhadap hukum, menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya, serta menjauhkan masyarakat dari hak – hak kewenangan masyarakat, untuk ikut serta mengawasi pengelolaan anggaran keuangan desa.
“Kami capek dibohongi terus. Bertanya untuk sekedar tahu saja ke pemerintah desa, dianggapnya tidak boleh. Anggaran keuangan desa itu untuk rakyat, bukan untuk diputar – putar di atas kertas. Kalau ada yang main – main, harus berani diungkap dan di pertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Sampai dengan berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait atas adanya dugaan tersebut. (R01/ris)

