
CIREBON (rq) – Dugaan adanya pungli dan jual – beli baju seragam di SDN 2 Setu Kulon kecamatan Weru kabupaten Cirebon kini berbuntut panjang. Pasalnya setelah mencuatnya informasi yang disampaikan oleh Ketua Umum LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu, transparansi pengelolaan Dana BOS dan anggaran di SDN 2 Setu Kulon tersebut menjadi pertanyaan besar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler menerangkan bahwa, prinsip dalam pengelolaan Dana BOS yaitu adalah fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi.
Didalam peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa, dalam pengelolaan Dana BOS Reguler kepala sekolah memiliki tugas dan peran penting dalam tata kelola anggaran sekolah yang mana diantaranya adalah :
- Membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler;
- mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun;
- menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler dan;
- membuat laporan penggunaan Dana BOS
Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler menurut peraturan tersebut, kepala sekolah juga membentuk tim BOS Sekolah yang didalamnya terdiri atas, kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah dan anggota, yang mana anggota Tim BOS sendiri terdiri atas:
a. 1 (satu) orang dari unsur guru;
b. 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
c. 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.
Dalam Penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan peraturan itu juga harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Kemudian hasil kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.
Kesepakatan penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana tertuang di dalam berita acara, harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah yang berorientasi pada pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik.
Namun terkait pengelolaan Dana BOS di SDN 2 Setu Kulon tersebut, apakah sudah melalui mekanisme rapat bersama antara seluruh pemangku kepentingan dan orang tua siswa ? Dan apakah secara aturan, orang tua siswa tidak diperbolehkan mendapatkan informasi secara detail mengenai penggunaan anggaran sekolah ?
Menelusuri informasi tersebut, salah satu orang tua murid yang enggan namanya dipublikasikan menjelaskan, selama anaknya bersekolah di SDN 2 Setu Kulon dirinya belum pernah mendapat informasi yang berkaitan dengan penggunaan Dana BOS oleh pihak sekolah.
“Selama anak saya sekolah di SDN 2 Setu Kulon, setahu saya gak ada pihak sekolah menjelaskan atau memberitahu soal anggaran dana BOS ke orang tua siswa. Paling juga kalau ada iuran atau keperluan anak baru disampaikan. Suruh patungan segini, paling cuma itu,” jelasnya, Rabu sore (9/7/2025).
Ditanya terkait anggaran dana BOS yang diterima oleh pihak sekolah tahun 2024 kemarin, ia juga mengaku tidak tahu. Bahkan penggunaannya digunakan untuk apa saja, ia juga mengaku tidak tahu. Karena menurutnya, selaku orang tua siswa ia tidak diberitahu penggunaan anggaran bantuan tersebut untuk apa saja kegunaannya.
Berdasarkan hasil penelusuran, pada tahun 2024 kemarin, SDN 2 Setu Kulon mendapatkan bantuan BOS Kinerja dari Kementerian Pendidikan senilai Rp 45 juta, yang mana penggunaan bantuan tersebut juga belum diketahui kegunaannya untuk apa saja.

Sementara dana BOS Reguler yang diterima oleh SDN 2 Setu Kulon pada tahun 2024 kemarin adalah sebesar Rp 400.200.000,- yang terbagi didalam 2 tahap yaitu tahap 1 sebesar Rp 200.100.000,- dan tahap 2 sebesar Rp 200.100.000,- sebagaimana yang terpampang didalam papan informasi yang diumumkan oleh pihak sekolah.
Dalam rinciannya, sejumlah pos anggaran yang pengeluarannya tercatat di papan tersebut diantaranya adalah :
- Pengembangan Perpustakaan (Rp 57.968.900,-)
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler (Rp 43.925.000,-)
- Kegiatan assesment / evaluasi pembelajaran (Rp 16.135.000,-)
- Administrasi kegiatan sekolah (Rp 88.241.100)
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan (Rp 22.836.000)
- Langganan daya dan jasa (Rp 14.811.600)
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah (Rp 49.032.400,-)
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran (Rp 39.700.000)
- Pembayaran honor (Rp 67.550.000,-)
Dengan total Rp 400.200.000,- untuk tahun 2024.
Namun berkaitan dengan kesesuaian antara realisasi fakta penggunaannya dan pelaporan yang disampaikan oleh pihak sekolah, perlu adanya pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang yaitu inspektorat. Guna mengetahui secara detail apakah yang disampaikan melalui pelaporan tersebut benar sesuai dengan fakta penggunaannya atau seperti apa. (R01/ris)