Lanjut ke konten

Berawal Dari Pinjaman Di Koperasi, Berujung Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

30 Agustus 2025

CIREBON (rq) – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dialami oleh seorang nasabah berinisial S, warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Kejadian tersebut bermula dari penagihan pinjaman yang dilakukan oleh pegawai Koperasi Semarak Dana.

Menurut keterangan korban, saat petugas koperasi mendatangi rumah, kondisi rumah korban tampak sepi. Korban S yang tengah sakit berada di dalam kamar, sehingga tidak mendengar ketukan dari penagih hutang.

Diduga karena merasa tidak digubris, salah satu pegawai koperasi kemudian mematikan aliran listrik dari luar rumah.

Tindakan tersebut membuat korban yang sedang beristirahat terbangun akibat kipas angin dan peralatan elektronik lain mati mendadak.

Merasa terganggu, korban keluar rumah dan menegur petugas dengan nada tinggi. Namun teguran tersebut justru memicu keributan. Petugas koperasi yang sudah masuk ke halaman rumah tanpa izin, malah balik memarahi korban hingga perang mulut tidak dapat dihindarkan.

Lebih jauh, salah seorang penagih hutang bahkan merekam peristiwa tersebut dan menyebarkannya di media sosial TikTok. Video tersebut viral, sehingga korban merasa nama baiknya tercemar.

Korban bersama dengan kuasa pendampingnya, Boby, kemudian berinisiatif membuat laporan resmi ke Polres Cirebon Kota. Namun upaya tersebut justru diwarnai kekecewaan, karena pelayanan kepolisian dinilai tidak maksimal.

“Kami datang dengan niat baik untuk membuat laporan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Tapi setelah diarahkan ke unit Tipidter, kami dibiarkan menunggu lama tanpa kepastian. Beberapa anggota malah meninggalkan ruangan. Hingga akhirnya hanya ada seorang perempuan berpakaian bebas yang mengatakan kalau petugas piket sedang apel di Alun – Alun Kejaksan,” ungkap Boby, Jumat (29/9/2025).

Ia juga menambahkan, meski sudah menanyakan berulang kali, tidak ada satu pun anggota yang bisa melayani pembuatan laporan saat itu.

“Dengan rasa kecewa yang sangat mendalam, akhirnya kami pun memutuskan untuk pulang,” ujarnya.

Boby menilai sikap pelayanan Polres Cirebon Kota saat itu tidak mencerminkan fungsi kepolisian sebagai pelayan masyarakat.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang, karena hal ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” pungkasnya. (R01/ris)