
CIREBON (rq) – Dinas Sosial Kabupaten Cirebon mengumumkan adanya perubahan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tahun 2025. Perubahan tersebut menindaklanjuti surat Menteri Sosial dan Instruksi Presiden terkait penggunaan basis data DTSEN sebagai acuan penetapan peserta.
Berdasarkan hasil pemadanan data, terdapat 62.414 jiwa di Kabupaten Cirebon yang mengalami perubahan status kepesertaan. Peralihan data tersebut dapat menyebabkan sebagian peserta PBI JK sebelumnya, tidak lagi tercatat aktif. Sehingga memerlukan proses reaktivasi bagi yang memenuhi kriteria tertentu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani, menyampaikan bahwa peserta yang berhak melakukan reaktivasi yaitu, Peserta yang tercatat dalam daftar penonaktifan per Mei 2025. Peserta yang berdasarkan verifikasi lapangan termasuk kategori miskin dan rentan miskin. Peserta penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Bagi peserta yang ingin melakukan reaktivasi, proses dapat dilakukan melalui aplikasi SiPEPEG oleh Puskesos Desa dengan melampirkan, Fotokopi KTP dan KK, Surat keterangan dari fasilitas kesehatan, Surat rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial.
Setelah berkas lengkap, peserta dapat membawa dokumen tersebut ke kantor BPJS Kesehatan untuk diproses kembali menjadi peserta PBI JK APBN.
Dinas Sosial mengimbau masyarakat untuk segera memutakhirkan data selama periode pembaruan DTSEN agar kepesertaan tidak terhapus permanen. (R01/by)