Lanjut ke konten

Terkuak, Camat Mundu Hingga Diskominfo Belum Tahu Terkait Pembangunan Menara Baru Di Desa Pamengkang

14 Agustus 2025

CIREBON (rq) – Perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Perumahan Trusmiland, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, masih menjadi misteri. Pasalnya setelah dilakukan penelusuran, pemerintah setempat bahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Cirebon belum mengetahui terkait adanya pembangunan tersebut.

Proses perizinan yang masih menjadi misteri itu terkuak setelah Bobby, aktivis sosial sekaligus pemerhati keterbukaan informasi publik, melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa (kuwu) Pamengkang H. Kosasih, terkait perizinan pendirian menara. Bobby juga meminta salinan dokumen perizinan, namun Kuwu mengaku tidak memilikinya dan pihak perusahaan menara tidak memberikan salinan dokumen tersebut. Meski begitu, Kuwu membenarkan bahwa dirinya telah menerima tembusan atau pemberitahuan mengenai pembangunan menara tersebut.

“Hari selasa kemarin, kami sudah bertemu dengan kuwu Pamengkang. Katanya sudah ada pemberitahuan. Tapi pas ditanya punya salinan dokumen perizinannya nggak, katanya tidak dikasih,” ujar Bobby, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, menurutnya, saat konfirmasi ke Camat Mundu Novi Komalasari, pihaknya juga mengakui belum mengetahui adanya pembangunan menara telekomunikasi baru di wilayah desa Pamengkang. Bahkan ia menyarankan untuk mempertanyakannya langsung kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Cirebon ataupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Cirebon.

“Kami juga sudah menanyakan ke Camat Mundu, ibu Novi, katanya pihak kecamatan belum tahu ada pembangunan menara. Katanya belum ada pemberitahuan. Bahkan kami juga disarankan supaya lebih jelas coba tanyakan ke Dinas Perizinan atau Diskominfo,” katanya.

Tak cuma itu, Bobby juga menegaskan, bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Diskominfo kabupaten Cirebon juga saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pembangunan menara telekomunikasi baru yang berada di wilayah desa Pamengkang kecamatan Mundu kabupaten Cirebon.

“Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2008, setiap pembangunan menara harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG), izin lingkungan, serta melalui proses sosialisasi kepada masyarakat terdampak,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika pembangunan dilakukan tanpa izin lengkap, pihak berwenang dapat menghentikan sementara atau bahkan membongkar bangunan tersebut sesuai ketentuan hukum. Bobby juga meminta agar pemerintah daerah secepatnya melakukan tindakan tegas.

“Jangan sampai pembangunan yang tidak jelas izinnya dibiarkan begitu saja. Selain melanggar aturan, ini juga mengabaikan hak warga untuk mendapatkan informasi dan perlindungan dari potensi dampak negatif pembangunan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan pembangunan menara tersebut. (R01/dri)