Lanjut ke konten

Transparansi di SMKN 1 Kedawung Disoal, Aktivis Minta Sistem SPMB Dievaluasi

13 Juli 2025

CIREBON (rq) – Seorang anak lulusan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Cirebon kini terancam putus sekolah setelah gagal diterima di SMK Negeri 1 Kedawung. Pihak sekolah menyatakan bahwa proses penerimaan siswa baru sepenuhnya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kondisi tersebut memantik keprihatinan dari Boby, salah seorang aktivis sosial dan penegak informasi publik di wilayah Cirebon. Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan perhatian khusus terhadap anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri, terutama mereka yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

“Kalau anak bangsa ini tidak mendapatkan kebijakan atau solusi, lalu siapa yang akan bertanggung jawab atas terampasnya masa depan mereka? Ini bukan hanya soal angka kuota, ini soal masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Boby dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Boby, ketika dikonfirmasi, pihak SMK Negeri 1 Kedawung yang diwakili panitia SPMB, Emod dan Puji, mengatakan pihak sekolah hanya mengikuti ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait sistem yang diterapkan seperti zonasi, nilai rapor dan jalur afirmasi.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan DPRD tidak tutup mata atas kondisi yang terjadi dan bisa turun tangan untuk memfasilitasi serta memberikan solusi alternatif agar anak tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikannya,” lanjut Boby.

Menurutnya juga, Negara tidak boleh absen dalam menjamin hak pendidikan warganya. Jangan sampai satu anak pun kehilangan masa depan hanya karena tersandung persoalan administratif atau tidak adanya kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil.

“Pada sistem SPMB tahun 2025 ini, kami melihat kondisi yang sangat miris sekali. Yang mana semua prosesnya menggunakan siatem online. Ditambah lagi tidak adanya transparansi dalam sistem penerimaannya. Peserta yang lulus tidak dipublikasikan. Saya mohon kepada pemda maupun pemrov untuk segera dievaluasi,” pungkasnya. (R01/ris)