Lanjut ke konten

Diduga Langgar SNI dan Juknis PUPR, Proyek Jalan Beton Desa Setu Wetan Disinyalir Jadi Ajang Coba Keahlian

9 Januari 2026

CIREBON (rq) – Pembangunan betonisasi jalan desa (rigid pavement) di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp 98 juta, menuai sorotan tajam.

Proyek tersebut diduga kuat dikerjakan tanpa pemadatan tanah dasar dan tanpa adanya lantai kerja, dua tahapan krusial yang bersifat wajib dalam pelaksanaan konstruksi betonisasi jalan.

Fakta tersebut semakin menguat setelah Kuwu Setu Wetan, Nurwahyudi, secara terbuka mengakui bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan pelaksana pekerjaan (tukang) di lapangan, belum memahami terkait teknis pekerjaan jalan betonisasi. Sehingga diduga hasil pembangunannya dinilai tidak maksimal dan bahkan mengalami “njeblug” atau kerugian dari anggaran yang direncanakan.

“TPK dan tukangnya memang belum memahami teknis di lapangan, jadi hasilnya kurang maksimal. Ini jadi pengalaman buat saya,” ujar Kuwu Setu Wetan saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Pengakuan Kuwu tersebut, justru memantik kritik keras dari Bobby, selaku aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik. Menurutnya, ketidaktahuan teknis dan belum berpengalamannya tenaga kerja di lapangan, bukanlah alasan pembenar. Melainkan adanya dugaan indikasi kelalaian yang serius dan pemaksaan kehendak, yang diduga berpotensi pada pelanggaran hukum atau malpraktik anggaran.

“Ini proyek pemerintah, bukan proyek pribadi. Kalau tim pelaksana tidak paham teknis, seharusnya jangan dipaksakan. Apalagi ini uang negara. Itu sama saja seperti “Malpraktik” dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi. Seharusnya, semua tahapan wajib mengikuti SNI, juknis PUPR dan perencanaan teknis yang sudah ditetapkan dalam perencanaan,” tegas Bobby.

Dikatakannya juga, berdasarkan SNI 2847 tentang Persyaratan Beton Struktural serta Spesifikasi Umum Bina Marga (Divisi 5 – Perkerasan Beton Semen), pekerjaan jalan beton wajib diawali dengan: Pemadatan tanah dasar (subgrade) hingga mencapai kepadatan standar, Pemasangan lantai kerja (lean concrete / pasir urug terpadatkan) sebagai alas beton, Penggunaan mutu beton sesuai perencanaan, serta Ketebalan pelat beton yang tidak boleh diakali dengan urugan.

Namun di lapangan, warga menduga pekerjaan tersebut langsung dilakukan pengecoran di atas tanah tanpa pemadatan memadai dan tanpa adanya lantai kerja. Selain itu, ketebalan rencana 15 cm juga diduga tidak terpenuhi, karena elevasi jalan justru ditinggikan dengan urugan, bukan dengan tebal coran beton.

“Kalau coran beton langsung diaplikasikan atau dituangkan di atas permukaan tanah tanpa adanya pemadatan dan lantai kerja, itu bukan cuma kesalahan teknis ringan, tetapi diduga pelanggaran serius. Umur jalan beton dapat dipastikan pendek dan rawan rusak,” terang Bobby.

Indikasi Adanya Dugaan Manipulasi Teknis dan Timbulnya Potensi Kerugian Negara

Bobby juga menilai praktik semacam itu, berpotensi mengarah pada manipulasi spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang dihasilkan, yang kerap menjadi pintu masuk adanya upaya dugaan tindak pidana korupsi.

“Menghilangkan pemadatan dan lantai kerja, jelas mengurangi volume pekerjaan dan biaya. Kalau pun itu dilakukan dengan sengaja, maka patut diduga adanya niat untuk mengurangi kualitas dari standar teknis dan adanya dugaan mencari keuntungan, dari selisih biaya yang sudah ditetapkan dalam perencanaan RAB dan realisasinya,” tegas Bobby.

Ia juga menegaskan, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

karena diduga, melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, yang dilakukan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD atau keuangan negara.

Bobby juga mendesak kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh. Ia juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, untuk turut serta turun tangan melakukan penyelidikan dan uji teknis lapangan.

“Kalau hal semacam itu terus dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Dana Banprov seolah dijadikan ajang percobaan dan malpraktik anggaran. Aparat pengawas dan penegak hukum harusnya hadir untuk melindungi uang rakyat dan hak untuk mendapatkan pembangunan yang berkualitas,” pungkas Bobby.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TPK dan dinas teknis terkait belum memberikan keterangan resmi. Bobby juga menegaskan akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan mengawal proses pengawasan hingga ada kejelasan baik secara administrasi maupun secara hukum. (R01/ris)