Lanjut ke konten

LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu Bakal Gelar Aksi Unras, Desak Penindakan Hukum Tegas Terhadap Leasing Nakal

9 Januari 2026

CIREBON (rq) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB), secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Polres Cirebon Kota. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, di depan kantor PT. SMS Finance, Kota Cirebon.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut, adalah merupakan bentuk protes keras atas dugaan penarikan paksa satu unit kendaraan roda empat berjenis Toyota Avanza warna putih, yang diduga dilakukan oleh oknum pihak leasing (finance) tanpa melalui prosedur hukum yang sah. LSM CIB menilai bahwa tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi kuat mengandung unsur tindak pidana.

Penarikan Kendaraan Tidak Bisa Dilakukan Sepihak Tanpa Dasar Putusan Pengadilan

Dalam suratnya, DPP LSM CIB menegaskan bahwa penarikan kendaraan dengan alasan kredit macet (wanprestasi), tidak dapat dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara intimidasi, kesewenang – wenangan, memaksa, ataupun tanpa adanya dasar hukum yang jelas yaitu berupa putusan pengadilan.

Hal tersebut tertuang secara jelas dan tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa, “Eksekusi objek jaminan fidusia harus berdasarkan kesepakatan debitur, atau Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Sementara itu, di dalam Undang – Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 36, menyebutkan bahwa, “Penarikan objek fidusia tanpa hak, dapat dikenakan sanksi pidana.”

Sedangkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), juga mewajibkan perusahaan pembiayaan (finance) mendaftarkan sertifikat fidusia terkait objek pembiayaan tersebut, kepada kementerian terkait. Kemudian, menggunakan jasa petugas penagihan yang bersertifikat apabila terjadi wanprestasi. Dilarang melakukan penarikan dengan ancaman, kekerasan, dan/atau pemaksaan. Menempuh jalur peradilan, apabila ingin melakukan penyitaan objek jaminan fidusia.

Adanya Ancaman Sanksi Pidana Apabila Diduga Melanggar Peraturan dan Norma Hukum

LSM CIB juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa, penarikan kendaraan secara paksa, tanpa melalui prosedur hukum yang sah, yang diatur dalam perundang – undangan, bukan lagi persoalan perdata semata. Melainkan juga dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana, yang antara lain : Pasal 365 KUHP (Perampasan dengan kekerasan), Pasal 368 KUHP (Pemerasan), Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 36 UU Jaminan Fidusia (baik pidana penjara dan denda)

“Jika penarikan objek jaminan fidusia dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan sah, maka patut diduga itu adalah tindak pidana. Apalagi jika dilakukan secara sengaja dengan unsur ancaman, pemaksaan, dan/atau kekerasan, tanpa melalui proses peradilan, jelas itu adalah kesewenang – wenangan. Jangan kemudian istilah “kredit macet” jadi alasan pembenar dugaan terjadinya pelanggaran hukum,” tegas Miryanto selaku Ketua Umum LSM CIB, Kamis (8/1/2025).

Melalui aksi tersebut, dikatakannya juga adalah sebagai bentuk pengingat dan juga himbauan tegas, kepada Kapolres atau Kapolresta Cirebon, agar mau membuka mata dan telinganya, untuk melihat dan mendengar secara langsung keluhan dan keresahan masyarakat, atas aksi dugaan kewenang – wenangan dan dugaan perampasan objek jaminan fidusia oleh oknum perusahaan finance.

“LSM CIB secara terbuka mendesak Kapolres dan Kapolresta Cirebon untuk menunjukkan ketegasan dan keberpihakan hukum kepada masyarakat. Kami juga menuntut agar aparat penegak hukum, untuk tidak ragu menegakkan keadilan. Jika penarikan kendaraan objek jaminan fidusia, dilakukan tanpa putusan pengadilan, apakah itu termasuk tindak pidana ?. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dan netral,” tegasnya.

Tak cuma itu, pihaknya juga menilai, bahwa pembiaran terhadap praktik oknum leasing yang “nakal”, hanya akan merusak kepercayaan publik serta mencederai wibawa institusi Polri, baik di tingkat wilayah kota maupun tingkat wilayah kabupaten Cirebon.

“Polri itu institusi yang besar dan kuat. Hukum tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika oknum leasing yang “nakal” terus dibiarkan, publik berhak mempertanyakan keberpihakan hukum di wilayah Cirebon. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutupnya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, LSM CIB juga menyampaikan sejumlah tuntutan, yang antara lain : 1. Pengembalian unit kendaraan yang diduga ditarik secara melawan hukum; 2. Transparansi penanganan perkara oleh kepolisian; 3. Penegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap oknum perusahaan pembiayaan yang menyalahi aturan.

LSM CIB juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut, akan dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, serta selalu siap untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan, baik Polri maupun TNI yang mengawal jalannya aksi penyampaian aspirasi tersebut.

Pernyataan Keras Bobby: Negara Tidak Boleh Diam Atas Perampasan Hak Masyarakat dan Kesewenang – wenangan

Sementara itu, aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Bobby, turut melontarkan pernyataan keras, atas maraknya dugaan penarikan kendaraan secara melawan hukum, tanpa melalui prosedur yang semestinya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Menarik kendaraan atau objek jaminan fidusia, tanpa adanya putusan pengadilan adalah perampasan hak dan juga kesewenang – wenangan. Jangan kemudian selalu dipoles dengan istilah “kredit macet” untuk melegalisasi perbuatan perampasan hak dan rasa keadilan bagi masyarakat awam. Negara melalui perangkat hukumnya, tidak boleh tunduk dan kalah pada arogansi perusahaan finance (leasing) yang “nakal” dan sengaja “mengangkangi” hukum,” tegas Bobby.

Menurutnya juga, persoalan tersebut bukan sekedar konflik sengketa konsumen, baik antara kreditur maupun debitur, melainkan juga sebagai cerminan atas lemahnya penegakkan hukum yang adil dan merata. Jika hal seperti itu terus menerus terjadi dan selalu dibiarkan, lalu kepada siapa lagi masyarakat akan memohon perlindungan hukum ?.

“Kalau prosedur hukum saja diduga sengaja dilanggar, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus memohon perlindungan ?. Kepada siapa lagi masyarakat berjuang mempertahankan haknya. Ini bukan cuma sekedar kelalaian, tetapi dugaan kejahatan yang terstruktur dan sistematis. “Kredit Macet” selalu menjadi “senjata andalan” untuk melegalkan adanya tindakan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Bobby juga mengingatkan akan adanya dampak serius, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaannya, kepada penegakkan hukum yang adil dan merata. Dan kemudian masyarakat menerapkan hukumnya sendiri, tanpa melibatkan lagi peran aparat penegak hukum milik negara.

“Jika aparat penegak hukum diam, maka oknum leasing yang “nakal” akan semakin liar dan brutal. Hari ini satu kendaraan, mungkin besok bisa puluhan bahkan ratusan. Hak rakyat yang dirampas tanpa peradilan dan menjadi korban atas kesewenang – wenangan ibarat bola salju dan bom waktu. Ini adalah alarm bahaya. Jika masyarakat sudah marah dan bersatu, maka hukum rimbalah yang nantinya akan bekerja dan bertindak,” pungkas Bobby. (R01/ris)