Lanjut ke konten

3 Tahun Jalan Rusak Mirip “Kolam Pemancingan”, Warga Cengkuang – Cibogo Kesal: Pemerintah Ke Mana Saja ?

4 Desember 2025

CIREBON (rq) – Kesabaran warga Desa Cengkuang dan Desa Cibogo Kecamatan Babakan kabupaten Cirebon, tampaknya sudah mencapai batas. Jalan utama yang seharusnya menjadi urat nadi aktivitas warga, justru berubah menjadi kubangan besar seperti kolam pemancingan. Bukan berminggu – minggu atau berbulan – bulan, melainkan sudah tiga tahun kondisinya dibiarkan rusak tanpa perbaikan.

Salah satu warga sekitar mengatakan, setiap hari di musim penghujan seperti saat ini, warga dan anak sekolah harus melewati jalan yang penuh dengan genangan lumpur, dan lubang besar. Tidak sedikit yang tergelincir, terjebak, bahkan terpaksa memutar jauh hanya untuk beraktivitas. Warga mengaku sudah lelah dan entah harus mengadu kepada siapa lagi.

“Ini jalan atau empang? Kalau hujan, hilang jalannya. Sudah tiga tahun kami teriak, tapi yang datang cuma janji – janji saja, bukan bukti ataupun perbaikan. Jadi kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).

Kondisi tersebut juga mendapat perhatian dan sorotan keras dari aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Bobby. Ia menilai kerusakan tersebut, bukan sekadar masalah teknis, tapi bukti nyata bahwa pemerintah daerah gagal menjalankan tanggung jawab paling dasar memberikan hak infrastruktur yang layak kepada masyarakat.

“Ini keterlaluan. Jalan menuju sekolah saja dibiarkan hancur seperti kubangan. Mau sampai berapa anak lagi yang harus terjatuh baru pemerintah bergerak? Bupati dan Pemda jangan hanya duduk di kantor ber-AC, sambil menunggu laporan yang datang di atas meja kerja. Turun langsung, lihat sendiri penderitaan rakyat!,” tegas Bobby.

Dikatakannya, dengan adanya pembiaran seperti itu, sama saja seperti pemerintah mengabaikan hak masyarakat atas akses fasilitas publik yang layak. Bukankah di dalam pemerintahan itu, dijabat oleh orang – orang yang ahli. Jadi faktor seperti apa yang dijadikan skala prioritas pembangunan oleh pemda, kalau selama tiga tahun jalan rusak terus dibiarkan tanpa perbaikan ?.

“Jangan sampai rakyat mengira pemerintah sengaja menutup mata. Karena faktanya, sudah tiga tahun keadaannya rusak seperti ini, dan seolah dibiarkan tanpa adanya tanpa solusi,” tambah Bobby.

Menurutnya juga, pemerintah daerah tidak hanya dinilai gagal secara moral, tetapi juga berpotensi melanggar kewajiban hukum. Ia menegaskan bahwa aturan perundang – undangan yang mengaturnya sudah sangat jelas. Sehingga semestinya, ada upaya dari Pemda untuk melakukan perbaikan secara bertahap jalan – jalan  yang kondisinya sudah sangat rusak parah.

“Kalau tidak salah, UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten adalah tanggung jawab bupati. Sedangkan UU No. 38 Tahun 2004 Pasal 19 mewajibkan pemerintah daerah menjaga fungsi, kualitas, dan kelayakan jalan. Dan Permen PUPR 13/2011, juga mewajibkan pemda untuk melakukan pemeliharaan rutin dan berkala.

“Aturan itu bukan cuma hiasan di rak kantor pak. Bupati itu PUNYA KEWAJIBAN LEGAL untuk memastikan jalan layak dipakai. Kalau dibiarkan sampai tiga tahun, apa itu bukan bentuk kelalaian yang disengaja namanya atau seperti apa ? Publik punya hak untuk bertanya!” ujar Bobby.

Warga Merasa Diabaikan: “Kami Tidak Minta Mewah, Hanya Jalan Layak”

Warga dua desa tersebut berharap kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kabupaten Cirebon, tidak hanya menunggu adanya laporan, tetapi juga harus benar – benar turun untuk mengecek dan melihat langsung kondisi riilnya di lapangan.

“Kami tidak minta jembatan beton bertingkat. Kami cuma minta jalan yang rusak bisa dilewati tanpa harus takut jatuh atau terjebak lumpur. Itu saja,” harap seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan.

Kini, bola kebijakan itu berada di tangan Bupati Cirebon. Publik menunggu apakah keluhan tersebut akan kembali menguap seperti tahun – tahun sebelumnya, atau akhirnya menjadi titik awal perubahan pembenahan infrastruktur, dijalan – jalan penghubung desa se – kabupaten Cirebon. (R01/ris)