
CIREBON (rq) – Keluhan sejumlah kepala desa di Kabupaten Cirebon tengah ramai menjadi perbincangan. Pasalnya, beredar isu bahwa anggaran Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025, terancam tidak dapat dicairkan karena terbentur aturan baru yang belum sepenuhnya dipahami oleh pemerintah desa.
Informasi tersebut membuat para kepala desa merasa resah. Mereka menilai, apabila pencairan benar – benar tertunda, maka program pembangunan hingga pemberdayaan masyarakat desa di tahun 2025 akan mengalami hambatan serius.
Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa pemerintah pusat harus mempertimbangkan dampak dari setiap kebijakan baru, terutama yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
“Kami berharap pemerintah pusat lebih bijak dalam mengambil keputusan. Jika pencairan Dana Desa tertunda, yang terkena imbas terbesar adalah masyarakat. Banyak program yang sudah direncanakan tidak bisa berjalan,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).
Kekhawatiran yang sama juga dirasakan sejumlah kepala desa lainnya. Mereka menilai isu tersebut cukup meresahkan. Terlebih Dana Desa merupakan sumber anggaran utama untuk pembangunan infrastruktur, bantuan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat desa.
Karena merasa perlu menyampaikan aspirasi secara langsung, para kepala desa berinisiatif mengadakan aksi damai di kawasan Monas, Jakarta, yang dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025.
Aksi tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa suara masyarakat desa dapat tersampaikan kepada pemerintah pusat.
“Tujuan kami bukan untuk gaduh. Kami hanya ingin memastikan aspirasi warga desa benar – benar didengar dan direalisasikan. Selama ini banyak usulan dan kebutuhan masyarakat yang sudah kami tampung, tapi tanpa pencairan Dana Desa semua itu tidak bisa diwujudkan,” tambah salah satu kepala desa lainnya.
Para kepala desa berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan dan kepastian, mengenai isu tersebut agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di masyarakat. (R01/by)
