Lanjut ke konten

Setengah Tahun Lebih Kasus Hukum Anak Tukang Tambal Ban Menggantung, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

28 November 2025

CIREBON (rq) – Perjuangan dan harapan seorang ayah yang bekerja sebagai tukang tambal ban untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya, tak kunjung terwujud.

Laporan dugaan kekerasan terhadap anak, yang dibuat sejak 25 April 2025 di Polres Kuningan, hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka. Sementara terduga pelaku, masih bebas berkeliaran dan tak tersentuh hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

Kasus tersebut berawal dari laporan Suarta bin Suarsa, warga Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya, yaitu Dafa, yang terjadi pada 13 April 2025 di wilayah Babakan – Paniis, kabupaten Kuningan.

Dalam laporan polisi nomor LP/B-59/IV/2025/SPKT/Polres Kuningan, korban disebut mengalami luka sayatan sekitar 5 cm akibat benda tajam yang diarahkan oleh pelaku. Tiga orang saksi dari pihak korban sudah diperiksa, tetapi kasus diduga kuat masih jalan ditempat. Penyidik seakan kehilangan jejak dan menemui jalan buntu.

Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polres Kuningan, beberapa saksi telah diperiksa, termasuk korban. Namun penyidik menyebut belum ada saksi yang melihat langsung secara rinci kejadian itu. Sehingga proses pembuktian dinilai belum cukup kuat.

Akibatnya, laporan yang sudah berjalan lebih dari setengah tahun itu, belum juga menghasilkan perkembangan yang signifikan. Ayah korban, Suarta, yang hanya seorang tukang tambal ban, merasa kecewa, sedih dan seolah diperlakukan secara tidak adil, atas kasus penganiayaan yang menimpa anaknya itu.

“Kami orang kecil. Saya cuma kerja tambal ban. Penghasilan nggak seberapa. Tapi anak saya juga manusia yang punya hak. Masa sudah setengah tahun lebih, laporan tidak ada hasilnya? Pelaku masih bebas. Seperti tidak punya salah,” ungkap orang tua korban dengan nada sedih, Jumat (28/11/2025).

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban, yang didampingi Ayahnya mengatakan, kondisi saat itu memang sangat gelap karena malam dini hari. Ia bersama dengan rekan – rekannya, hendak pulang setelah mandi – mandian (berenang) di sungai Cipaniis. Namun ditengah jalan ketika mau pulang, ia dan rekan – rekannya dihadang oleh segerombolan orang. Bahkan ada yang membawa benda tajam.

“Kejadiannya memang malam hari, sekitar jam satu dini hari. Selesai mandi tuh memang mau pada pulang. Tapi pas dijalan, malah dihadang banyak orang. Gak tahu masalahnya apa. Terus pada mukulin. Saya juga ikut kena pukul. Ada yang ngayunin senjata tajam juga. Terus kena kaki saya. Alhamdulillah nyawa saya masih bisa selamat,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Bobby selaku Aktivis Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik, mempertanyakan terhadap lambatnya penanganan kasus yang menimpa anak warga Sidawangi itu. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat daerah, khususnya di kabupaten Kuningan.

“Ini kasus kekerasan terhadap anak, bukan perkara ringan. Laporannya lengkap, saksi banyak, keluarga korban sudah kooperatif. Tapi, sudah lebih dari setengah tahun, belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Itu namanya ketidakseriusan,” tegas Bobby.

Ia juga menambahkan, bahwa negara wajib melindungi hak – hak warganya. Polri adalah salah satu institusi yang diberikan kewenangan, sebagai aparatur penegak hukum. Dalam kasus kekerasan anak tersebut, semestinya penyidik bisa lebih tajam melakukan investigasi dan pendalaman kepada sejumlah saksi yang berada di lokasi tempat kejadian perkara, tak terkecuali warga sekitar, saat penganiayaan itu sedang terjadi, termasuk Polsek Pasawahan yang pasca kejadian, juga ikut mengamankan situasi.

“Korban anak menderita luka fisik dan trauma psikis, keluarganya menunggu tanpa kepastian dan kejelasan. Ketika aparat seolah tidak serius, bukan cuma melukai hati keluarga korban saja, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik. Istilahnya terkesan, hukum cuma milik kalangan tertentu, sementara rakyat kecil, rakyat miskin, seolah diminta untuk pasrah, ikhlas, nerimo, meskipun menjadi korban kriminalitas maupun kejahatan,” ujarnya.

Bobby juga mendesak kepada Kapolda Jabar, untuk turun tangan langsung memonitor proses hukum yang dianggap stagnan. Menurutnya, desakan untuk mewujudkan keadilan yang setara, sama rata, dan tanpa diskriminasi, semakin kuat. Keluarga berharap para penegak hukum tidak membiarkan kasus tersebut berhenti di tengah jalan. Keluarga korban juga meminta, agar pelaku segera diamankan demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

“Masyarakat memohon keadilan yang nyata bukan cuma sekedar slogan. Hukum yang berdiri tegak dan kokoh. Yang tidak pandang bulu. Tidak pandang status ekonomi, jabatan, golongan ataupun pangkat. Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan profesionalitas. Seperti yang Presiden RI, Prabowo katakan, semua sama dihadapan hukum. Jangan biarkan kasus kekerasan anak seperti ini terus menggantung dan menguap ditengah proses perjalanannya,” pungkas Bobby. (R01/ris)