
CIREBON (rq) – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejumlah Kepala desa di wilayah Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan di lapangan memperlihatkan masih banyak pegawai negeri yang datang terlambat, memperpanjang jam istirahat, bahkan pulang lebih awal dari waktu yang ditentukan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan pemerintah dalam menegakkan 10 Budaya Malu dan etika pelayanan publik.
Padahal, menurut Boby selaku aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN wajib menaati jam kerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jam kerja ASN umumnya ditetapkan 37,5 jam per minggu, dengan waktu efektif mulai pukul 07.30 – 16.00 WIB dan istirahat antara pukul 12.00 – 13.00 WIB (Senin – Kamis), serta 11.30 – 13.00 WIB pada hari Jumat.
“Tapi dalam praktiknya, tak sedikit ASN di berbagai instansi, baik di tingkat desa maupun dinas pemerintahan, mengabaikan aturan ini. Adanya dugaan yang datang ke kantor mendekati jam istirahat, memperpanjang waktu makan siang atau bahkan tidak kembali ke kantor setelah istirahat usai. Dan itu menjadi pertanyaan besar, seperti apa sebenarnya pengawasan yang dijalankan selama ini,” jelasnya, Selasa (11/11/2025).
Boby juga mengatakan, perbandingan yang mencolok terlihat pada pekerja di sektor swasta, terutama buruh pabrik dan karyawan swasta. Mereka bekerja dengan pengawasan ketat dan konsekuensi disiplin yang jelas. Bila datang terlambat akan mendapat teguran keras atau bahkan potongan gaji, bila tidak masuk kerja dan bila berulang kali melanggar, dapat dikeluarkan secara tidak hormat alias dipecat.
“Tapi sebaliknya, jika di lingkungan ASN, pelanggaran serupa diduga sering kali dibiarkan. Tidak ada teguran keras, tidak ada pemotongan gaji, paling cuma tukin dan jarang ada tindakan nyata meski pelanggaran dilakukan berulang kali. Jika ada yang melaporkan, baru ditindaklanjuti. Jadi sebenarnya sistem pengawasannya seperti apa ?,” tanyanya dengan nada heran.

Dikatakan Boby, jika dibandingkan dengan pekerja pabrik atau karyawan swasta, datang telat lima belas menit saja, bisa langsung ditegur keras, atau bahkan dipotong gajinya kalau datangnya menjelang jam istirahat apalagi kalau tidak masuk kerja. Tapi menurutnya, jika ASN datang siang, pulang cepat, dan molor waktu jam istirahatnya tetap tenang – tenang saja.
“Enak sekali ya jadi ASN. Seolah – olah kerjanya itu bebas, tidak ada yang mengawasi. Kondisi ini juga menunjukkan hilangnya semangat 10 Budaya Malu ASN, yang sejatinya dicanangkan untuk menjaga martabat pelayanan publik. 10 Budaya Malu ASN itu diantaranya : 1. Malu datang terlambat; 2. Malu pulang sebelum waktunya; 3. Malu meninggalkan tugas tanpa izin; 4. Malu tidak memberikan pelayanan terbaik; 5. Malu bekerja asal – asalan; 6. Malu menerima gratifikasi atau suap; 7. Malu berpenampilan tidak pantas; 8. Malu menyalahgunakan jabatan; 9. Malu pada rakyat bila melanggar aturan; 10. Malu jika kinerja tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Namun, menurut Boby, nilai – nilai tersebut kini hanya tinggal slogan tanpa implementasi nyata. Pengawasan yang sejatinya dapat meningkatkan kinerja, justru kini menjadi pertanyaan besar, seperti apa sebenarnya pengawasan yang dijalankan ?.
“Kalau pegawai pemerintahan tidak bisa menegakkan kedisiplinan diri, bagaimana rakyat bisa percaya pada integritas pelayanan publik ? ASN itu pelayan rakyat, bukan raja yang harus dilayani dan bisa seenaknya datang dan pergi sesuka hati. Justru masyarakatlah yang seharusnya yang dilayani dengan baik,” tegas Boby.
Ia juga mendesak kepada Inspektorat Daerah kabupaten Cirebon dan juga BKPSDM Kabupaten Cirebon, untuk menegakkan kembali sistem disiplin yang tegas, transparan dan tanpa tebang pilih.
“Kalau pabrik saja bisa menegakkan aturan dengan ketat demi efisiensi dan produktivitas, kenapa pemerintahan yang dibiayai uang rakyat tidak bisa menegakkan disiplin serupa ? Ini soal keadilan moral dan tanggung jawab publik,” pungkas Boby. (R01/ris)
