Lanjut ke konten

Warga Desa Megu Cilik Keluhkan Retribusi Sampah, Pemdes Dituntut Transparan

16 Oktober 2025

CIREBON (rq) – Warga Perumahan Sanur II, Desa Megu Cilik, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan adanya pungutan biaya sampah yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan bagi warga.

Dari hasil penelusuran dan percakapan antar warga, diketahui bahwa biaya iuran sampah di lingkungan tersebut mencapai Rp 450.000 per bulan per blok yang dikoordinir oleh desa, belum lagi untuk membayar ongkos tukang becak atau gerobak pengangkut sampah yang beroperasi dua kali seminggu sebesar Rp 600 rb per bulan.

Namun, sejumlah warga mempertanyakan dasar penetapan biaya tersebut, karena dianggap tidak transparan. Banyak dari warga juga yang tidak mengetahui, berapa sebenarnya biaya retribusi yang harusnya dibayarkan oleh warga.

Bukti pungutan berupa kwitansi berstempel desa juga beredar, menunjukkan pembayaran atas nama warga perumahan untuk iuran sampah bulan September 2025 sebesar Rp 450.000, tertanggal 10 Oktober 2025.

Hal tersebut juga menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat, terkait transparansi dan mekanisme penarikan iuran tersebut. Warga juga berharap agar pemerintah desa Megu Cilik dan pihak pengelola perumahan dapat memberikan penjelasan terbuka, mengenai dasar perhitungan biaya, pihak yang menerima dan mengelola dana, serta kejelasan layanan kebersihan yang diberikan.

“Kalau memang ada biaya operasional, ataupun biaya jasa lainnya, kami tidak keberatan. Tapi harus jelas penggunaannya dan sesuai dengan aturan. Jangan sampai masyarakat merasa tidak dianggap dan tidak pernah diberitahu mengenai mekanismenya,” ujar salah satu warga yang enggan namanya disebutkan.

Sementara itu, Boby selaku aktivis sosial juga menanggapi adanya keluhan masyarakat desa Megu Cilik mengenai retribusi sampah tersebut. Ia menilai, semestinya pemerintah desa memiliki peraturan yang jelas mengenai mekanisme retribusi sampah, misalnya perdes ataupun peraturan Kuwu.

“Adanya keluhan masyarakat tersebut, tentu saja tidak bisa dianggap sebelah mata. Pemerintah desa, juga semestinya bisa lebih profesional dalam mengatur tentang pengelolaan sampah yang termasuk didalamnya adalah mengenai retribusi sampah. Sehingga harapannya masyarakat ini tidak bingung dan tahu tentang mekanisme pengelolaannya,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Dikatakannya pula, dalam waktu dekat pihaknya juga akan bersilaturahmi ke Kantor desa, untuk mengetahui lebih detail mengenai pengelolaan sampah yang sebenarnya. Hal tersebut guna memberikan informasi yang sejelas – jelasnya, agar tidak menjadi Miss komunikasi kedepannya.

“Insyallah dalam waktu dekat ini, keluhan masyarakat akan kita tindaklanjuti ke pemerintah desa Megu Cilik. Sebenarnya seperti apa mekanisme yang selama ini di jalankan oleh pemerintah desa. Apakah uang retribusi tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya, nanti akan ditanyakan langsung ke pemerintah desanya,” pungkas Boby. (R01/dri)