Lanjut ke konten

Warga Pagedangan Beber Resah, RT RW Diduga Ancam Tak Layani Warga Gara – Gara Minta Bukti Izin Menara

24 September 2025

CIREBON (rq) – Sejumlah warga Dusun Pagedangan, Blok Pahing, RT 002 RW 012, Desa Beber, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, mengaku resah atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pengurus lingkungan, mulai dari oknum RT sampai oknum RW.

Dugaan intimidasi itu muncul terkait adanya keinginan warga yang ingin mengetahui soal perizinan pembangunan menara telekomunikasi yang berdiri di wilayah lingkungan sekitar rumahnya tersebut. Diduga para oknum Ketua RT diantaranya berinisial YD, SHM, SDJ dan oknum Ketua RW berinisial HSN.

Boby selaku aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik ikut angkat bicara. Menurutnya kasus tersebut bermula ketika 19 warga merasa tidak dilibatkan secara langsung dalam sosialisasi izin pembangunan menara telekomunikasi di sekitar rumahnya tersebut. Mereka menuding bahwa proses perizinan telah “dikangkangi” dan warga merasa keberadaannya tidak dianggap, sehingga memunculkan kekecewaan yang berujung pada penolakan.

“Ironisnya, warga yang menyampaikan penolakan itu justru mendapat ancaman yang katanya tidak akan melayani warga, baik dalam urusan administrasi ataupun pelayanan masyarakat. Seorang oknum RT bahkan katanya menyampaikan pernyataan keras kepada warga, yang bahasanya “Warga 19 orang ini, yang menguasakan semua ke Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM C.I.B), kalau ada yang sakit, perlu data seperti KK atau KTP, ada keluhan rumah kena timpaan besi dan lain – lain, tidak akan diurus lagi. Maksa ngotot cabut kuasa warga di CIB, dan minta kuasakan ke RT saja. Harus ada pengalihan kuasa di atas materai ke RT/RW.” Begitu infonya kata warga yang merasa di intimidasi,” terangnya, Rabu (24/9/2025).

Menurut Boby, pernyataan tersebut memicu keresahan warga, lantaran dinilai sebagai bentuk intimidasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat negara. Boby juga menilai jika apa yang disampaikan itu benar dan semua sesuai fakta, maka sikap dan perbuatan oknum RT/RW itu dianggap tidak pantas dan mencederai demokrasi.

“Seorang pejabat negara itu harus bisa menjadi penengah. Netral dalam bersikap serta menjunjung tinggi peraturan perundang – undangan. Kalau memang dirasa tidak mau mengurus warga, ya sudah jangan jadi ketua RT atau RW. Tindakan seperti itu, sangat tidak mencerminkan sikap sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya.

Boby juga mendesak kepada Kuwu Desa Beber untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum RT ataupun oknum RW yang diduga melakukan intimidasi. Selain itu, ia juga meminta kepada Camat Beber, serta dinas terkait untuk mengawasi kinerja perangkat desa hingga ke tingkat RT/RW, agar pelayanan publik tidak terhambat dan bisa terlayani.

“Dalam penyelesaian persoalan ini, mestinya pemerintah kabupaten Cirebon bisa bergerak lebih cepat. Terjunkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, serta dinas – dinas teknis lainnya, untuk sigap merespons keluhan masyarakat. Buka semua aturan, regulasi dan mekanismenya agar masyarakat paham, jangan ada keberpihakan kepada pengusaha saja. Sementara hak – hak masyarakat terabaikan,” tegasnya.

Boby juga menekankan pentingnya menghargai dan menghormati hak dan kewajiban semua pihak, baik itu warga masyarakat, pengusaha dan pemerintah. Semuanya harus berjalan harmonis dan seimbang. Hak warga sudah diambil, tapi kewajiban dari perusahaan terkesan diabaikan. Jangan sampai jabatan yang kalian emban diatas sumpah, baik kepada negara dan tuhan yang maha esa, dianggap hanya sebatas formalitas dan lepas dari pertanggungjawaban,” pungkasnya. (R01/ris)