Lanjut ke konten

FKDC dan Pemdes Nanggela Gelar Uji Publik dan Penandatanganan Perdes Disabilitas

17 September 2025

CIREBON (rq) – Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC) menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penandatanganan Peraturan Desa (Perdes) tentang inklusi difabel di Desa Nanggela, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (17/9/2025).

Kegiatan yang digelar di kantor desa Nanggela tersebut, melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga perwakilan masyarakat difabel.

Acara tersebut dimulai sejak pukul 09.30 WIB dengan registrasi peserta, dilanjutkan pembukaan resmi oleh panitia dan pembacaan safe guarding oleh vocal point.

Puncak acara diisi dengan penyampaian komitmen Pemerintah Desa melalui sambutan Kuwu. BPD kemudian memandu sesi pembacaan dan diskusi kesepakatan isi Perdes agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Desa (Kuwu) Nanggela, Mamat mengatakan, dengan adanya kegiatan uji publik rancangan Peraturan Desa tersebut, diharapkan agar masyarakat dan pihak terkait, dapat ikut serta terlibat dalam memberikan masukan serta koreksi, agar peraturan desa tentang difabel tersebut bisa lebih sempurna.

“Dengan adanya kegiatan uji publik ini, kami berharap agar setiap aspek yang tertuang di dalam peraturan desa ini, dapat mengakomodir semua kebutuhan serta perlindungan bagi saudara – saudara kita yang difabel. Mudah – mudahan semua yang kita perjuangkan ini dapat sesuai harapan dan memberikan dampak yang positif,” ujarnya.

Tak hanya itu, menurutnya juga, peran aktif FKDC dalam memperjuangkan hak – hak penyandang disabilitas mesti mendapat apresiasi dari semua pihak. Tersedianya fasilitas umum yang ramah difabel juga perlu mendapat dukungan agar bisa terwujud dengan baik dan memadai.

“Melalui Perdes ini, FKDC bersama Pemerintah Desa Nanggela berharap agar tercipta lingkungan yang lebih ramah difabel, serta menjamin hak – hak penyandang disabilitas di Cirebon khususnya desa Nanggela, dapat terpenuhi dengan lebih baik,” pungkasnya.

Sekitar pukul 10.45 WIB, dilakukan penandatanganan berita acara serta persetujuan Perdes oleh para pihak yang hadir. Untuk kemudian selanjutnya draft rancangan tersebut akan disampaikan kepada dinas terkait untuk mendapat pengesahan. (R01/by)