
KUNINGAN (rq) – Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Ahmad Isa Bin Mistoni warga desa Sidawangi kini memasuki tahap lanjutan di Polres Kuningan. Setelah resmi melaporkan peristiwa tersebut, penyidik menghadirkan dua orang saksi untuk dimintai keterangan.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/128/VIII/2025/SPKT/Polres Kuningan/Polda Jabar, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP. Peristiwa terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Blok Babakan, Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim Polres Kuningan telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/243/VIII/RES.1.6./2025/Reskrim, tertanggal 27 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh IPTU Abdul Azis, S.H.
Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa penyidik membutuhkan waktu 30 hari untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah IPDA Arifin (Kanit Pidum) serta Brigpol Egi Rahmatul Hidayat, S.H. sebagai penyidik pembantu.
Ahmad Isa selaku pelapor menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya.
“Saya berharap kasus ini bisa diusut tuntas dan para pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya percaya Polres Kuningan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Ahmad Isa. (R01/ris)